Sekeluarga Dibantai

Ternyata Sang Ayah yang Melakukan Pembantaian Sekeluarga di Tangerang, Ini Penyebabnya

Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai akhirnya terkuak. Ternyata tersangka merupakan suami dari korban.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu. Polisi menunjukkan barang bukti, Selasa (13/2/2018). 

Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.

"Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry.

Baca: Pembantaian Sekeluarga dengan Cara Dibekap dan Dibacok

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berusaha bunuh diri

Polisi Polrestro Tangerang menetapkan Muchtar Efendi (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirih dan dua anak tirinya.

Setelah melakukan aksi tersebut, ia berusaha mencoba bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi.

"Kondisi tersangka ditemukan dalam keadaan kritis dengan luka tusuk di beberapa tubuhnya. Dia (Efendi) tergeletak di kamar berbeda dengan ketiga korban," kata Deddy, Selasa (13/2/2018).

Kendati ditemukan dalam kondisi hidup, Efendi mengalami luka tusuk dan bersimbah darah.

Lelaki berusia 60 tahun itu segera dilarikan ke rumah sakit guna pengobatan.

"Tersangka melukai dirinya dan melukai tubuhnya untuk mengakhiri hidupnya," katanya.

Setelah menghabisi nyawa keluarganya, ia melukai dirinya sendiri dengan sengaja menggunakan sebilah pisau.

Pisau itu sebelumnya digunakannya usai membantai istri dan kedua putrinya ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved