Minggu, 14 Juni 2026

Warga Tangerang Selatan Menjerit Tarif Parkir Mencekik

Masyarakat di Tangerang Selatan mulai teriak. Mereka menjerit lantaran tarif parkir yang diterapkan semakin mencekik.

Tayang:
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Tarif parkir kendaraan di Tangerang Selatan naik sejak 1 September 2017, namun belum ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel tentang keluarnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 mengenai tarif parkir baru. 

"Hal ini tergantung fasilitas yang dimiliki oleh penyelenggara parkir. Untuk penyelenggara parkir di tempat khusus, dapat memungut tarif ke pengguna parkir sesuai yang dikenakannya, itu pun harus ada koordinasi dengan kami," papar Aplahunnajat ketika dihubungi Wartakotalive.com.

Kemudian, jajaran Dishub melakukan pengecekan pada fasilitas tempat parkir tersebut.

Baca: Pemerintah Sahkan Undang-undang Pemilu Sejak 16 Agustus 2017

"Tapi itu kami yang menentukan tarifnya, setelah dilakukan survei lapangan terhadap fasilitas parkir yang mereka miliki," jelasnya.

Ia menyatakan, surat edaran terkait kenaikan tarif ini sudah dilayangkan ke tempat-tempat khusus parkir, seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen.

"Itu sudah Kepwal (Keputusan Wali Kota) tentang kenaikan tarif parkir. Untuk retribusi parkir tetap di angka Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 1.000 bagi sepeda motor," beber Aplahunnajat.

Airin Bungkam

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bungkam perihal tarif parkir yang menjadi polemik. Terlebih, kenaikan tersebut tidak disosialiasikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya.

"Nanti aja dulu," kata Airin saat ditemui Warta Kota di Giant BSD, Tangerang Selatan, akhir pekan kemarin.

Orang nomor satu di Tangerang Selatan tersebut tak bergeming. Ia belum mau buka suara mengenai kenaikan tarif parkir yang menyesengsarakan warganya itu.

Baca: Jokowi Tak Tersinggung Didoakan Jadi Gemuk oleh Tifatul Sembiring

"Itu tanya ke dinas ya," ucap Airin sambil berlalu menuju mobilnya dan bergegas pergi.

Kenaikan tarif parkir kendaraan diketahui sudah mulai berlaku sejak 1 September 2017, namun belum ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel tentang keluarnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tarif parkir baru Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.

Beban yang akan dikenakan untuk mobil dan minibus sebesar Rp 5.000 pada satu jam pertama. Lalu di jam berikutnya ada penambahan sebesar Rp 2.000.

Untuk jenis kendaraan seperti bus dan truk tarifnya berbeda lagi, yakni sebesar Rp 7.000 untuk satu jam pertama, dan bertambah Rp 3.000 di jam berikutnya. Sementara bagi pengendara roda dua atau motor, harus membayar Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 di jam berikutnya. (*)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved