Warga Tangerang Selatan Menjerit Tarif Parkir Mencekik
Masyarakat di Tangerang Selatan mulai teriak. Mereka menjerit lantaran tarif parkir yang diterapkan semakin mencekik.
WARTA KOTA, TANGERANG - Masyarakat di Tangerang Selatan mulai teriak. Mereka menjerit lantaran tarif parkir yang diterapkan semakin mencekik.
Bahkan, kenaikan tarif parkir ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Kenaikan tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2017.
Amanda (33), salah satu warga, berkeluh kesah mengenai harga parkir yang melambung tinggi. Ia pun terkaget-kaget saat dirinya membayar parkir tak seperti biasanya di pusat pembelanjaan.
Baca: Bukan Diancam, Miryam S Haryani Cuma Grogi Diperiksa Penyidik KPK
"Aku kemarin parkir di Teras Kota sudah naik tarifnya. Enggak ada pemberitahuan apa-apa, tahu-tahu naik aja," ujar Amanda kepada Warta Kota di Tangerang Selatan, Senin (4/9/2017).
Ia saat itu masuk ke dalam mal yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan mengemudikan mobil. Wanita berusia 33 tahun itu pun kecewa berat dengan tarif parkir yang diterapkan saat ini.
"Naik dari Rp 3.000 per jam jadi Rp 4.000 per jam, per jam berikutnya jadi Rp 4.000. Aku paling cuma 1,5 jam parkir di situ, tiba-tiba bayar Rp 8.000. Biasanya cuma bayar Rp 6.000," ungkapnya.
Baca: Ditanya Soal Pacar, Cut Meyriska: Lagi On The Way, Mungkin Kesasar
Hal serupa diungkapkan Putri (29), yang juga pengunjung pusat perbelanjaan. Warga asal Serpong, Tangerang Selatan tersebut meminta agar pemerintah setempat berpikir ulang dalam menerapkan tarif parkir baru.
"Ya kalau parkir naik gitu mestinya pelayanan lebih bagus. Misalnya ada jaminan asuransi. Terus kalau di ITC yang sekarang parkir jadi Rp 5.000 terlalu mahal untuk parkiran mobil yang gelap banget di atas," kata Putri.
Masyarakat pun menjadi bertanya-tanya mengapa harga parkir dinaikkan di pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan. Sehingga, mereka harus berpikir ulang untuk berlama-lama berkunjung di mal yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
Baca: Dapatkan Salinan BAP Miryam S Haryani dan Markus Nari, Advokat Ini Diganjar 20 Ribu Dolar
"Cuma kalau mahal gitu jadi ngitung. Berarti jangan lama-lama di mal. Apalagi kalau jam-nya nanggung, misalnya 1 jam 15 menit, soalnya bayar parkirnya dihitung jadi 2 jam," tuturnya.
Tergantung Fasilitas
Sekdishub Tangerang Selatan Aplahunnajat menjelaskan mengenai kenaikan tarif parkir ini. Menurutnya, kenaikan harga itu tergantung fasilitas dari pengelola tempat parkir itu sendiri.
"Hal ini tergantung fasilitas yang dimiliki oleh penyelenggara parkir. Untuk penyelenggara parkir di tempat khusus, dapat memungut tarif ke pengguna parkir sesuai yang dikenakannya, itu pun harus ada koordinasi dengan kami," papar Aplahunnajat ketika dihubungi Wartakotalive.com.
Kemudian, jajaran Dishub melakukan pengecekan pada fasilitas tempat parkir tersebut.
Baca: Pemerintah Sahkan Undang-undang Pemilu Sejak 16 Agustus 2017
"Tapi itu kami yang menentukan tarifnya, setelah dilakukan survei lapangan terhadap fasilitas parkir yang mereka miliki," jelasnya.
Ia menyatakan, surat edaran terkait kenaikan tarif ini sudah dilayangkan ke tempat-tempat khusus parkir, seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen.
"Itu sudah Kepwal (Keputusan Wali Kota) tentang kenaikan tarif parkir. Untuk retribusi parkir tetap di angka Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 1.000 bagi sepeda motor," beber Aplahunnajat.
Airin Bungkam
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bungkam perihal tarif parkir yang menjadi polemik. Terlebih, kenaikan tersebut tidak disosialiasikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya.
"Nanti aja dulu," kata Airin saat ditemui Warta Kota di Giant BSD, Tangerang Selatan, akhir pekan kemarin.
Orang nomor satu di Tangerang Selatan tersebut tak bergeming. Ia belum mau buka suara mengenai kenaikan tarif parkir yang menyesengsarakan warganya itu.
Baca: Jokowi Tak Tersinggung Didoakan Jadi Gemuk oleh Tifatul Sembiring
"Itu tanya ke dinas ya," ucap Airin sambil berlalu menuju mobilnya dan bergegas pergi.
Kenaikan tarif parkir kendaraan diketahui sudah mulai berlaku sejak 1 September 2017, namun belum ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel tentang keluarnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tarif parkir baru Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.
Beban yang akan dikenakan untuk mobil dan minibus sebesar Rp 5.000 pada satu jam pertama. Lalu di jam berikutnya ada penambahan sebesar Rp 2.000.
Untuk jenis kendaraan seperti bus dan truk tarifnya berbeda lagi, yakni sebesar Rp 7.000 untuk satu jam pertama, dan bertambah Rp 3.000 di jam berikutnya. Sementara bagi pengendara roda dua atau motor, harus membayar Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 di jam berikutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tarif-parkir-kendaraan-di-tangerang-selatan-naik-4_20170904_100145.jpg)