Korupsi KTP Elektronik

Dapatkan Salinan BAP Miryam S Haryani dan Markus Nari, Advokat Ini Diganjar 20 Ribu Dolar

Uang tersebut diakui Anton Taufik sebagai uang jalan, karena beberapa kali disuruh Markus Nari.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Advokat Anton Taufik menerima imbalan 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Amerika Serikat, atas usahanya mendapatkan salinan (fotokopi) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani dan Markus Nari, saat penyidikan kasus e-KTP di KPK.

Uang tersebut diakui Anton Taufik sebagai uang jalan, karena beberapa kali disuruh Markus Nari.

"(Pertama) Dikasih 10 ribu dolar Singapura," kata Anton Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam S Haryani Curhat Dicap Pengkhianat di DPR karena BAP Bocor

Uang itu diberikan oleh sopir Markus Nari, Gugun, dan diberikan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Pemberian pertama itu atas jasa Anton untuk memantau persidangan.

Sementara, pemberian kedua adalah sebelum dia menyerahkan salinan BAP tersebut ke kantor advokat Elza Syarief.

"Saya minta juga operasional. Saya bilang bantu-bantu, dikasih saya USD 10 ribu," beber Anton Taufik.

Ada pun salinan BAP tersebut Anton peroleh dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti, pada 15 Maret 2017. Sebelumnya, Anton dan Siwanto membicarakan kesepakatan mengenai salinan BAP tersebut di lobi PN Jakarta Pusat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved