Jumat, 17 April 2026

Kasus Rizieq Shihab

Eggi Sudjana Minta Polisi Tidak Ganggu Ibadah Haji Rizieq Shihab

Meski dianggap mengganggu jalannya prosesi ibadah haji Rizieq, Eggi mengungkapkan kliennya tetap kooperatif terhadap pemeriksaan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Eggi Sudjana 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Eggi Sudjana, kuas hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, sebaiknya polisi tidak mengganggu ibadah haji kliennya dengan pemeriksaan terkait kasus dugaan chat berbau pornografi.

Meski dianggap mengganggu jalannya prosesi ibadah haji Rizieq, Eggi mengungkapkan kliennya tetap kooperatif terhadap pemeriksaan pihak kepolisian.

"Habib (Rizieq) kan lagi ibadah ya, harusnya lagi ibadah jangan diganggu. Tapi karena ini demi kelancaran, biar persoalan cepat selesai, maka kami iyakan," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).

Baca: Kata Eggi Sudjana, Polisi Periksa Rizieq Shihab di Mekkah untuk Keluarkan SP3

Dirinya juga mengapresiasi kesediaan polisi yang mau hadir. Eggi juga mengungkapkan bahwa Rizieq kooperatif kepada penyidik selama proses pemeriksaan.

"Iya dong. Memberikan kejelasan, memberikan keterangan. Kan istilahnya polisi sudah jauh ke sana masa enggak dianggap," jelas Eggi.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Baca: Eggi Sudjana Nilai Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi, Apalagi Tersangka

Rizieq juga dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung Tuhan serta umat agama tertentu. Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.

Hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur pun melaporkan Rizieq, lantaran dalam salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.

Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.

Di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved