Kasus Rizieq Shihab
Kata Eggi Sudjana, Polisi Periksa Rizieq Shihab di Mekkah untuk Keluarkan SP3
Mantan kuasa hukum bos First Travel ini mengungkapkan, polisi memeriksa Rizieq di Mekkah, Arab Saudi, terkait tujuh kasus yang menjeratnya.
WARTA KOTA, PENJARINGAN - Eggi Sudjana, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengklaim bahwa pemeriksaan penyidik terhadap kliennya mengarah pada proses pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Yang harus dimengerti bahwa pemeriksaan ini untuk kelengkapan, agar supaya proses untuk sampai pada akhirnya SP3 atau dihentikan, ada dasar hukumnya, gitu," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).
Mantan kuasa hukum bos First Travel ini mengungkapkan, polisi memeriksa Rizieq di Mekkah, Arab Saudi, terkait tujuh kasus yang menjeratnya.
Baca: Lima Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 27 Juli 2017
"Kan ada tujuh kasus yang melibatkan Habib. Tak hanya chat sex saja, tapi ada tujuh," tambah Eggi.
Pada pemeriksaan tersebut, Rizieq didampingi pengacaranya yang lain, Prawiro Atmo Sugito. Pemeriksaan dilaksanakan di Konsulat Jenderal Indonesia di Mekkah. Eggi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut adalah inisiasi dari pihak kepolisian.
"Ya polisi lah. Kalau maunya Habib, masa minta polisi datang. Polisi yang datang ke sana, kami welcome aja," tambah Eggi.
Baca: Pulang Atau Tidak, Hanya Rizieq Shihab yang Tahu
Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.
Rizieq juga dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung Tuhan serta umat agama tertentu. Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.
Hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur pun melaporkan Rizieq lantaran dalam salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
Baca: Rizieq Shihab Batal Pulang Pada 15 Agustus, Ini Alasannya
Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.
Di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah. (Fahdi Fahlevi)