Kasus Rizieq Shihab

Eggi Sudjana Nilai Rizieq Shihab Tidak Pantas Diperiksa Sebagai Saksi, Apalagi Tersangka

Pernyataan Eggi tersebut terkait status Rizieq dalam kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein.

TRIBUN/Dennis Destryawan
Rizieq Shihab di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017). 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Eggi Sudjana, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menilai kliennya tidak pantas diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kapasitas tersangka maupun saksi.

Pernyataan Eggi tersebut terkait status Rizieq dalam kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein.

"Dari perspektif saya, itu harus dipahami, jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja enggak pantas itu Habi‎b," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).

Baca: Lima Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 27 Juli 2017

Eggi beralasan, jika sebagai saksi, minimal Rizieq pernah melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami.

"Nah, bagaimana itu Habib tak mengalami, mendengar, dan mengetahui, jadi tersangka lagi," tambah Eggi.

Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai chat berbau pornografi tersebut didapat dari anonymous yang berarti tanpa identitas.

Baca: Polisi Jemput Bola Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi

"Kalau tanpa identitas, dalam ilmu hukum itu berarti tak punya identitas. Kalau tak punya identitas, tidak bisa jadi subjek hukum. Kalau tak punya subjek hukum, bagaimana mau dihukum?" tutur Eggi.

Eggi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 pasal 69, pasal 70, dan pasal 71 yang mengatur tentang gelar perkara. Eggi mengatakan, penetapan tersangka Rizieq cacat karena tidak didahului dengan gelar perkara khusus.

"Harus ada gelar perkara khusus. Kenapa khusus? Karena satu, saya punya hak meminta dan saya sebagai kuasa hukum memprotes keadaan itu tak sesuai dengan jalan hukum yang sebenarnya," tambah Eggi.

Baca: Polisi Gembira Jika Rizieq Shihab Benar-benar Pulang

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung Tuhan serta umat agama tertentu.

Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved