Pansus Angket Ingin Pastikan Kebenaran Keberadaan Rumah Sekap KPK
Tujuannya adalah memastikan keberadaan rumah sekap yang diungkap oleh Niko Panji Tirtayasa itu.
WARTA KOTA, PALMERAH - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi DPR, segera mengunjungi lokasi yang disebut-sebut sebagai rumah sekap milik KPK.
Tujuannya adalah memastikan keberadaan rumah sekap yang diungkap oleh Niko Panji Tirtayasa itu.
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun mengatakan, pihaknya perlu memastikan keberadaan rumah sekap itu. Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuding pansus tak bisa membedakan istilah safe house dan rumah sekap.
Baca: Masayu Clara Ingin Naik Haji tapi Tak Mau Kesulitan Berkomunikasi
"Justru kami ingin tahu kebenarannya. Istilah rumah sekap itu berasal dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK. Sedangkan kalau benar safe house, mestinya KPK menggandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Misbakhun lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (6/8/2017).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Niko saat berbicara di depan Pansus Angket KPK mengaku disekap di sebuah rumah oleh penyidik. Niko pula yang menyebut rumah sekap itu untuk mengondisikan saksi agar menuruti keinginan penyidik KPK.
Misbakhun bahkan mengaku sempat bertanya ke Niko tentang alasannya menggunakan istilah rumah sekap.
Baca: Jokowi Kaget Dengar Cita-cita Bocah Ini
"Karena Saudara Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar, termasuk keluarga, dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari satuan Brimob," ungkap Misbakhun merujuk pengakuan Niko.
Misbakhun menambahkan, jika KPK memang mempunyai safe house untuk perlindungan saksi, maka Niko sebenarnya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.
Bahkan, Niko justru mengaku dipaksa memberikan keterangan sesuai arahan penyidik KPK, dengan iming-iming uang dan liburan mewah menggunakan private jet, serta pembagian harta sitaan milik Muchtar Effendi.
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia: Pemerintah Menjadi Polisi, Jaksa, Hakim, Sekaligus Petugas Lapas
"Pengondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu adalah di rumah sekap tersebut. Niko juga dibuatkan KTP (kartu tanda penduduk) palsu oleh oknum penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko, dan Samsul, untuk kepentingan di pengadilan," beber Misbakhun.
Misbakhun juga mengatakan, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK, juga tidak ada anggaran untuk menyewa dan membiayai safe house.
Padahal, bendaharawan KPK mestinya memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyewaan safe house, dan melakukan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jaksa-agung-bertemu-pansus-hak-angket-kpk_20170714_102409.jpg)