Pihak Grab Car Sebut Pendemo di Gedung Maspion Plaza Terbukti Melanggar Kode Etik
"Kami sampaikan mitra pengemudi Grab Car yang diberhentikan sementara telah terbukti bersalah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik,"
Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan
WARTA KOTA, PADEMANGAN -- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, tanggapi terkait aksi demo yang dilakukan oleh ratusan pengemudi Grab Car, di Gedung Maspion Plaza, di Jalan Gunung Sahari, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (27/6/2017).
Keluhan sejumlah pengemudi yang diketahui disuspend (blokir) akun Grab Car mendadak telah sesuai dengan prosedur.
Dikatakannya, langkah dengan memutuskan hubungan kemitraan tersebut menjadi sebuah langkah yang baik lantaran para pengemudi di Gedung Maspion tersebut terbukti melanggar kode etik.
"Kami sampaikan mitra pengemudi Grab Car yang diberhentikan sementara telah terbukti bersalah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab," kata Ridzki melalui keterangan tertulisnya via pesan singkat.
Diterangkan Ridzki, sebelum pihak Grab Car memutuskan hubungan kemitraan ke ratusan pengemudi, telah terbentuk tim khusus pihak manajemen yang menyelidiki terlebih dahulu, akan adanya dugaan kecurangan tersebut.
"Saya menyayangkan unjuk rasa para mantan mitra pengemudi di kantor Grab. Sebelumnya sudah dibuka jalur komunikasi jika mau untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Grab Car ini. Namun, sebagian dari mitra pengemudi itu lebih memilih berkumpul secara tidak sah dan hampir melakukan tindakan anarkis di gedung Maspion Plaza. Itu yang membuat kami harus segera membubarkannya, yang mana diminta juga oleh pihak gedung," paparnya. (BAS)