Koran Warta Kota

Rizieq Mau Pulang Asal Tidak Ditahan

Visa umrah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan habis dalam waktu 10 hari ke depan atau tepatnya tanggal 12 Juni 2017.

Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Visa umrah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan habis dalam waktu 10 hari ke depan atau tepatnya tanggal 12 Juni 2017.

Saat itu, Rizieq bisa saja pulang ke Indonesia, bisa juga tidak.

Eggi Sudjana, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), menjelaskan visa yang dipergunakan Rizieq merupakan visa umrah yang berjangka waktu 30 hari. 

"Habib (Rizieq) saat ini berada di Saudi Arabia. Terakhir kali saya ketemu beliau di Makkah (Arab Saudi). Kemudian visanya umrah, habisnya tanggal 17 Ramadan (12 Juni) nanti," ucap Eggi di kantor pengacaranya di bilangan Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Baca: Pengacara Tuding Jokowi Dibalik Kasus Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Istana

Meski sudah akan habis masa berlakunya, kata Eggi, Rizieq kenal dekat dengan anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang bisa memperpanjang visa apabila jangka waktunya sudah jatuh tempo.

Baca: Eggi Sudjana: Kalau Rizieq Shihab Dijemput Paksa, Maka akan Terjadi Hal yang Tidak Diinginkan

"Kalau dari segi visa (kalau) habis, pulang. Tapi dia (Rizieq) pernah bilang juga sama saya, 'saya gampang kok dapat tambahan visa,' karena dia kan aksesnya deket sama raja (Arab), itu kan aksesnya dia," ucap Eggi. 

Baca: Minta Jokowi Keluarkan SP3 Kasus Rizieq Shihab, Eggi Sudjana: Hal Privat Enggak Bisa Diperkarakan

Namun belum pulangnya lelaki bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Husein Syihab ini ke Indonesia, sambung Eggi, bukan karena alasan takut menghadapi kasus percakapan berkonten pornografi yang saat ini menjeratnya.

"Beliau bilang ke saya, 'bukan penakut, saya mau pulang, tapi bagaimana meredam radikalisasi para pendukung?', dia menyatakan sebisanya bilang ke Kapolri kalau pun dia pulang, siap. Tapi jangan ada penahanan," katanya. 

Baca: Pendukung Rizieq Shihab Ancam Kepung Bandara Soekarno-Hatta, Begini Persiapan Polisi

Kepulangan Rizieq ke Indonesia, sambung Eggi, bergantung kepada mau tidaknya pihak kepolisian mengadakan gelar perkara seperi yang tercantum dalam Pasal 15 butir e Perkap 14/2012 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 69 Perkap 14/2012 disebutkan gelar perkara dilaksanakan dengan cara (a) gelar perkara biasa dan (b) gelar perkara khusus.

"Habib tanya (ke saya), 'kapan Habib bisa pulang ke Indonesia?' Terus saya bilang, oke, Habib pulang dengan catatan polisi menjamin (Habib) tidak ditahan. Kalau dimintai keterangan, kami oke," ujarnya.

Dalam kesempatan kemarin, Eggi menginginkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) lantaran kasus yang menjerat Rizieq Shihab dinilai merupakan perbuatan diskriminatif terhadap ulama.

"Saya minta langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, karena beliau adalah panglima tertinggi dari TNI Polri, maka berhak dan berkewenangan untuk memerintahkan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk mengeluarkan SP3," kata Eggi.  (m8)

Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Jumat 2 Juni 2017

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved