Kasus Rizieq Shihab

Minta Jokowi Keluarkan SP3 Kasus Rizieq Shihab, Eggi Sudjana: Hal Privat Enggak Bisa Diperkarakan

Eggi menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab merupakan perbuatan diskriminatif terhadap ulama.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), kuasa hukum Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR - Eggi Sudjana, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Eggi menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab merupakan perbuatan diskriminatif terhadap ulama.

"Saya minta langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, karena beliau adalah panglima tertinggi dari TNI-Polri, maka berhak dan berkewenangan untuk memerintahkan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) mengeluarkan SP3," kata Eggi di kantor kuasa hukumnya, Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).

Perbuatan diskriminatif yang disangkakan pihaknya, lantaran kasus tersebut seolah-olah direkayasa oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah percakapan berkonten pornografi tersebut dinilai merupakan ranah privasi seseorang.

"Ini kan hal privat. Kalau hal privat enggak bisa (diperkarakan) dari segi hukum pidana. Dikaitkan dengan pasal 284 tentang perzinahan. Tidak ada yang bisa dilakukan kalau enggak ada pengaduan dan enggak ada yang mengadu. Suaminya Firza kah, atau istrinya Habib Rizieq kah, tidak ada," tuturnya.

Permintaan dikeluarkannya SP3, sambung Eggi, janganlah dianggap sebagai upaya intervensi seorang Presiden, lantaran hal tersebut masih berada dalam ranah kewenangan pemimpin negara.

"Karena dia (Presiden Jokowi) adalah panglima tertinggi, kalau dia memerintah sesuatu, enggak ada istilah intervensi. Intervensi itu kalau seseorang masuk ke dalam masalah yang bukan bidangnya," tutur Eggi.

Kepolisian menerapkan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kepada Firza Husein dan Rizieq Shihab. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2017. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved