Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sebenarnya Ingin Pulang tapi Dicegah, Ini Alasannya

Rizieq tak mempersalahkan dianggap penakut, dianggap lari, dan dianggap menghindari proses hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved