Foto Anggota DPRD Depok Buronan Narkotika Disebar
Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam pergantian antarwaktu. Saat itu Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada Pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum, kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, kini ditahan di Mapolresta Depok.
Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara.
Baca: Polisi Minta Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba Menyerahkan Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ervan_20170208_185901.jpg)