Foto Anggota DPRD Depok Buronan Narkotika Disebar
Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- .Untuk memburu dan mengetahui keberadaan Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang buron karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu,
Aparat Satresnarkoba Polresta Depok menyebar foto Ervan ke jajaran kepolisian lainnya di Indonesia mulai dari tingkat Polsek sampai ke Polda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan Ervan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba ini dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karenanya, kami akan sebarkan foto yang bersangkutan ke seluruh jajaran kepolisian lainnya," kata Putu, Rabu (8/2/2017)..
Baca: Terjadi Kericuhan di Simulasi Pilkada Banten
Menurutnya, konstruksi hukum yang dikenakan kepada Ervan Teladan, yaitu sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjarta.
"Sudah kami terbitkan DPO-nya, sehingga nanti mulai kami sebarkan foto yang bersangkutan ke jajaran kepolisian yang lain," katanya.
Hal itu kata Putu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Ervan sehingga relatif lebih mudah dilacak untuk dibekuk.
Baca: Sempat Diduga Sudah Tiada Ternyata Nenek Hanya Pingsan di Saat Kebakaran
Mengenai penyelidikan polisi sendiri akan keberadaan Ervan, Putu mengaku sudah mendapat informasi kemungkinan dimana pelaku berada.
Namun, Putu masih enggan membeberkannya lebih rinci.
"Informasi kemungkinannya tentu sudah kami dapat. Namun belum bisa kami sampaikan dulu sampai yang bersangkutan benar-benar kami tangkap," katanya.
Seperti diketahui karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya Minggu (5/2/2017) dinihari, saat didatangi polisi.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari itu, aparat Satresnarkoba Polresta Depok mendapati 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu di garasi rumah.
Baca: SBY Kirim Pesan Terbuka ke Maruf Amin Sikapi Dugaan Penyadapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ervan_20170208_185901.jpg)