Senin, 27 April 2026

Foto Anggota DPRD Depok Buronan Narkotika Disebar

Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Foto Ervan Teladan disebar. 

Pada kasus ini, sebelumnya polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang diketahui baru saja memberikan sabu atau melakukan transaksi sabu dengan Ervan di rumah Ervan.

Sedangkan dari rumah Ummu Kalsum di Cipayung, Depok, polisi mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.

Putu menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu.

Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah. Setelah itu Siti Ummu Kalsum keluar dari rumah Ervan.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.

Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.

"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun, Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.

Baca: Rumah Tangga Anggota DPRD Depok Terlibat Narkotika Dikabarkan Kurang Harmonis

Kemudian, kata Putu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Ervan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah ‎dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.

Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.

Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Baca: Politisi Partai Golkar Depok Itu Sudah Tujuh Kali Lakukan Transaksi Narkotika di Rumahnya

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved