Sabtu, 9 Mei 2026

Foto Anggota DPRD Depok Buronan Narkotika Disebar

Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Foto Ervan Teladan disebar. 

WARTA KOTA, DEPOK -- .Untuk memburu dan mengetahui keberadaan Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang buron karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu,

Aparat Satresnarkoba Polresta Depok menyebar foto Ervan ke jajaran kepolisian lainnya di Indonesia mulai dari tingkat Polsek sampai ke Polda.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan Ervan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba ini dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karenanya, kami akan sebarkan foto yang bersangkutan ke seluruh jajaran kepolisian lainnya," kata Putu, Rabu (8/2/2017)..

Baca: Terjadi Kericuhan di Simulasi Pilkada Banten

Menurutnya, konstruksi huku‎m yang dikenakan kepada Ervan Teladan, yaitu sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjarta.

"Sudah kami terbitkan DPO-nya, sehingga nanti mulai kami sebarkan foto yang bersangkutan ke jajaran kepolisian yang lain," katanya.

Hal itu kata Putu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Ervan sehingga relatif lebih mudah dilacak untuk dibekuk.

Baca: Sempat Diduga Sudah Tiada Ternyata Nenek Hanya Pingsan di Saat Kebakaran

Mengenai penyelidikan polisi sendiri akan keberadaan Ervan, Putu mengaku sudah mendapat informasi kemungkinan dimana pelaku berada.

Namun, Putu masih enggan membeberkannya lebih rinci.‎

"Informasi kemungkinannya tentu sudah kami dapat. Namun belum bisa kami sampaikan dulu sampai yang bersangkutan benar-benar kami tangkap," katanya.

Seperti diketahui karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya Minggu (5/2/2017) dinihari, saat didatangi polisi.

Dalam penggeledahan di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari itu, aparat Satresnarkoba Polresta Depok mendapati 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu di garasi rumah.

Baca: SBY Kirim Pesan Terbuka ke Maruf Amin Sikapi Dugaan Penyadapan

Pada kasus ini, sebelumnya polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang diketahui baru saja memberikan sabu atau melakukan transaksi sabu dengan Ervan di rumah Ervan.

Sedangkan dari rumah Ummu Kalsum di Cipayung, Depok, polisi mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.

Putu menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu.

Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah. Setelah itu Siti Ummu Kalsum keluar dari rumah Ervan.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.

Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.

"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun, Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.

Baca: Rumah Tangga Anggota DPRD Depok Terlibat Narkotika Dikabarkan Kurang Harmonis

Kemudian, kata Putu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Ervan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah ‎dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.

Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.

Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Baca: Politisi Partai Golkar Depok Itu Sudah Tujuh Kali Lakukan Transaksi Narkotika di Rumahnya

Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam pergantian antarwaktu. Saat itu Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada Pilkada 2015 lalu.

Sementara Siti Ummi Kalsum, kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, kini ditahan di Mapolresta Depok.

Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara.

Baca: Polisi Minta Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba Menyerahkan Diri

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved