Prostitusi Artis

Wow, Tarif Artis NM Rp 65 Juta Sekali Kencan

Tarif para artis itu, menurut Umar, dipatok F dan O beragam, mulai Rp 50 Juta sampai Rp 120 Juta.

ilustrasi

Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Dalam pemeriksaan polisi, bintang film Nikita Mirzani mengaku baru sekali menerima ajakan F dan O, dua mucikari yang juga manajernya, untuk bertemu pria hidung belang di hotel mewah.

Baca : Sebelum Ditangkap, Artis Nikita Janjian dengan Ahmad Dhani di Hotel Mewah

Dari pengakuan F dan O ke polisi, tarif kencan seks Nikita adalah Rp 65 juta.

"Tarifnya berbeda. Yang satu (Nikita) Rp 65 juta dan satunya (artis dan model seksi yang berinisial nama PR) lagi Rp 50 juta," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Suryafana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Selain Nikita, polisi juga mengamankan PR, yang juga diduga berperan sebagai pekerja seks komersil kelas atas yang dikelola F dan O.

Tarif para artis itu, menurut Umar, dipatok F dan O beragam, mulai Rp 50 Juta sampai Rp 120 Juta.

"Itu tarif short time, per tiga jam," katanya.

Dari keterangan F dan O diketahui, mekanisme pembayaran para hidung belang yang ingin pakai jasa seks Nikita atau PR, yakni membayar uang muka dulu, bertemu, dan jika cocok, eksekusi, lalu bayar sisanya.

"Satu orang (artis) ini rata-rata transfernya Rp 10 juta ke F atau O. Sisanya ya ke korban," jelas Umar.

Meski membantah bekerja sampingan sebagai pekerja seks komersil kelas atas, Umar menyatakan, Nikita sudah dianggap setuju ketika bersedia datang ke hotel untuk melayani tamu.

"Dengan dia masuk ke hotel itu kan indikasi sudah setuju," ujarnya.

Saat ini F dan O sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus TPPO.

Keduanya diancam pasal 2 UU TPPO No 21 Tahun 2007.

Ancaman hukuman TPPO adalah, minimal hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 120 Juta-600 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved