Prostitusi Artis

Wow, Tarif Artis NM Rp 65 Juta Sekali Kencan

Tarif para artis itu, menurut Umar, dipatok F dan O beragam, mulai Rp 50 Juta sampai Rp 120 Juta.

ilustrasi

"Dua tersangka ini mendapat keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual terhadap dua artis/model," kata Umar. Sedangkan Nikita dan PR hanya jadi korban TPPO," kata Umar.

Sesuai amanah UU yang dikaitkan Keppres No 69 Tahun 2008 tentang Satgas TPPO, Bareskrim Mabes Polri yang menjadi Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, pihaknya telah menyerahkan korban ke Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di dinas sosial, para korban akan mendapatkan asesmen. "Apakah akan tetap berada di dinsos atau kembali ke rumah tapi tetap dalam pantauan dinas sosial, untuk mengembalikan mental mereka agar bisa kembali ke masyarakat," kata Umar.

Saat penangkapan Nikita, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, bill hotel, kondom, pakaian dalam, handphone dan rekening koran. Handphone Nikita dan PR sedang di kloning di Unit Cyber Crime Mabes Polri untuk mendapatkan data-data lain.

"Indikasi bukan hanya dua korban itu saja yang dieksploitasi, baik oleh F atau O. Ada beberapa nama yang muncul secara manual," kata Umar. (kin)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved