Razia Rokok di Depok Besok, Baru Sebatas Teguran

Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Kebanyakan perokok bukan lagi penumpang tetapi justru pengemudi angkot.

Beberapa sopir angkot asyik merokok sambil mengemudikan kendaraannya, tanpa mengindahkan adanya asap rokok yang mengganggu beberapa penumpang mereka.

Dalam Perda KTR, diatur adanya tujuh tempat yang wajib merupakan kawasan tanpa rokok atau dilarang merokok di Kota Depok.

Ketujuh tempat tersebut yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.

Tempat umum yang dimaksud di atas adalah pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian/ bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.

KTR dalam perda ini adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok.

KTR wajib tidak ada rokok dan perokok serta bebas dari asap rokok.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved