Razia Rokok di Depok Besok, Baru Sebatas Teguran

Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, DEPOK - Upaya penegakan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui sebuah penertiban razia perokok akan mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (8/10) di dua pusat perbelanjaan di jantung utama Kota Depok, yakni Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.

Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di dua mal tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (9/10), penertiban perokok sembarangan juga akan dilakukan di area Terminal Terpadu Kota Depok di Jalan Margonda di samping Balai Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Nina Suzana menuturkan dalam penertiban untuk penegakkan Perda KTR pada Kamis dan Jumat ini, pihaknya belum menerapkan sanksi utama yakni sanksi pidana kurungan dan denda kepada para pelanggar atau siapapun yang kedapatan merokok sembarangan di wilayah yang dirazia pihaknya.

Menurut Nina dalam penertiban itu pihaknya baru sebatas memberikan teguran keras kepada para pelanggar sebagai bentuk pembinaan dan sosialisasi.

"Untuk penertiban besok, sifatnya masih pembinaan. Jadi pelanggar baru akan kita tegur dan kita data saja. Teguran juga diberikan secara tertulis," katanya kepada Warta Kota, Rabu (7/10).

Sekalipun belum menerapkan sanksi pidana dimana sesuai Perda KTR hukumannya adalah 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta, sampai 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta, Nina berharap penertiban ini membuat masyarakat mentaati Perda KTR dan tidak lagi merokok sembarangan di area publik.

Ia menuturkan tim gabungan dalam penertiban terdiri dari Satpol PP Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Inspektorat Kota Depok serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok.

"Tim ini baru saja terbentuk dan langsung turun ke lapangan besok," katanya.

Menurut Nina dipilihnya lokasi penertiban di dua mal atau pusat perbelanjaan tersebut serta di area terpadu Terminal Depok, karena di sana disinyalir sudah menyediakan lokasi area merokok yang terhubung langsung dengan area terbuka sesuai ketentuan di Perda KTR.

Karenanya jika masih ditemukan perokok sembarangan yang merokok di sana, maka tim gabungan akan melakukan teguran.

Nina menuturkan dalam penertiban itu pihaknya juga akan melihat apakah pengelola pusat perbelanjaan benar-benar sudah membuat area merokok sesuai ketentuan atau tidak.

"Apakah tanda larangan merokok sudah dipasang pihak pengelola mal di sana atau tidak sesuai ketentuan, akan kita lihat lagi. Jika tidak maka pengelola bisa kita kenai sanksi," kata Nina.

Menurut Nina, tim penindakan ditingkat kota terbagi dalam dua tim lalu ditambah lagi tim dari masing-masing kecamatan.

Ia mengatakan untuk tim di tingkat kota jumlahnya antara 10 sampai 15 orang. "Ke depan, penindakan juga akan dilakukan di lingkungan kerja baik instansi pemerintah dan swasta yang ada di Kota Depok," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved