Razia Rokok di Depok Besok, Baru Sebatas Teguran
Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati mengatakan selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi Perda KTR termasuk melakukan teguran kepada para pelanggar.
Lies mengatakan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar KTR terbagi dua yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif mulai dari teguran dan peringatan ke pengelola kawasan atau lembaga atau kegiatan usaha atau setiap orang yang melanggar Perda ini, sampai ke penghentian atau pencabutan izinnya.
"Kita bisa cabut izinnya terutama izin usaha, jika teguran dan peringatan tidak diindahkan juga," katanya.
Sementara sanksi pidana, kata Lies adalah merupakan sanksi terberat yang bisa diterapkan kepada para pelanggar Perda Rokok ini.
Yakni hukuman 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta, sampai 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.
Seperti diketahui penerapan dan pengawasan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok masih sangat lemah.
Perda yang digadang-gadang berlaku sejak Januari 2015 dan efektif diterapkan setelah masa sosialisasi Maret 2015 ini, belum berdampak apapun di sejumlah tempat yang seharusnya bebas rokok.
Pantauan Warta Kota, beberapa waktu lalu di sejumlah pertokoan di kawasan Cinere, Depok, sama sekali tidak ada plang, pamflet atau pemberitahuan apapun yang menyatakan kawasan itu adalah kawasan tanpa rokok.
Hal itu terlihat di deretan pertokoan di depan Cinere Mal.
Sejumlah perokok tampak asyik menikmati rokoknya tepat di depan beberapa pintu masuk tenant di pertokoan itu.
Pemandangan yang nyaris serupa juga tampak di kawasan pemerintahan Balai Kota Depok.
Di beberapa titik, sejumlah warga dan PNS Kota Depok terlihat merokok bukan di tempat yang disediakan.
Walau beberapa titik tampak ada plang dan leaflet pemberitahuan larangan merokok, mereka tetap saja tak mengindahkannya.
Pelanggaran Perda ini juga masih tampak di beberapa angkutan umum di Kota Depok.
