Razia Rokok di Depok Besok, Baru Sebatas Teguran

Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, DEPOK - Upaya penegakan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui sebuah penertiban razia perokok akan mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (8/10) di dua pusat perbelanjaan di jantung utama Kota Depok, yakni Depok Town Square (Detos) dan ITC Depok.

Tim penindakan akan melakukan penertiban perokok sembarangan di dua mal tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (9/10), penertiban perokok sembarangan juga akan dilakukan di area Terminal Terpadu Kota Depok di Jalan Margonda di samping Balai Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Nina Suzana menuturkan dalam penertiban untuk penegakkan Perda KTR pada Kamis dan Jumat ini, pihaknya belum menerapkan sanksi utama yakni sanksi pidana kurungan dan denda kepada para pelanggar atau siapapun yang kedapatan merokok sembarangan di wilayah yang dirazia pihaknya.

Menurut Nina dalam penertiban itu pihaknya baru sebatas memberikan teguran keras kepada para pelanggar sebagai bentuk pembinaan dan sosialisasi.

"Untuk penertiban besok, sifatnya masih pembinaan. Jadi pelanggar baru akan kita tegur dan kita data saja. Teguran juga diberikan secara tertulis," katanya kepada Warta Kota, Rabu (7/10).

Sekalipun belum menerapkan sanksi pidana dimana sesuai Perda KTR hukumannya adalah 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta, sampai 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta, Nina berharap penertiban ini membuat masyarakat mentaati Perda KTR dan tidak lagi merokok sembarangan di area publik.

Ia menuturkan tim gabungan dalam penertiban terdiri dari Satpol PP Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Inspektorat Kota Depok serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok.

"Tim ini baru saja terbentuk dan langsung turun ke lapangan besok," katanya.

Menurut Nina dipilihnya lokasi penertiban di dua mal atau pusat perbelanjaan tersebut serta di area terpadu Terminal Depok, karena di sana disinyalir sudah menyediakan lokasi area merokok yang terhubung langsung dengan area terbuka sesuai ketentuan di Perda KTR.

Karenanya jika masih ditemukan perokok sembarangan yang merokok di sana, maka tim gabungan akan melakukan teguran.

Nina menuturkan dalam penertiban itu pihaknya juga akan melihat apakah pengelola pusat perbelanjaan benar-benar sudah membuat area merokok sesuai ketentuan atau tidak.

"Apakah tanda larangan merokok sudah dipasang pihak pengelola mal di sana atau tidak sesuai ketentuan, akan kita lihat lagi. Jika tidak maka pengelola bisa kita kenai sanksi," kata Nina.

Menurut Nina, tim penindakan ditingkat kota terbagi dalam dua tim lalu ditambah lagi tim dari masing-masing kecamatan.

Ia mengatakan untuk tim di tingkat kota jumlahnya antara 10 sampai 15 orang. "Ke depan, penindakan juga akan dilakukan di lingkungan kerja baik instansi pemerintah dan swasta yang ada di Kota Depok," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati mengatakan selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi Perda KTR termasuk melakukan teguran kepada para pelanggar.

Lies mengatakan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar KTR terbagi dua yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif mulai dari teguran dan peringatan ke pengelola kawasan atau lembaga atau kegiatan usaha atau setiap orang yang melanggar Perda ini, sampai ke penghentian atau pencabutan izinnya.

"Kita bisa cabut izinnya terutama izin usaha, jika teguran dan peringatan tidak diindahkan juga," katanya.

Sementara sanksi pidana, kata Lies adalah merupakan sanksi terberat yang bisa diterapkan kepada para pelanggar Perda Rokok ini.

Yakni hukuman 7 hari kurungan atau denda Rp 1 juta, sampai 3 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.

Seperti diketahui penerapan dan pengawasan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok masih sangat lemah.

Perda yang digadang-gadang berlaku sejak Januari 2015 dan efektif diterapkan setelah masa sosialisasi Maret 2015 ini, belum berdampak apapun di sejumlah tempat yang seharusnya bebas rokok.

Pantauan Warta Kota, beberapa waktu lalu di sejumlah pertokoan di kawasan Cinere, Depok, sama sekali tidak ada plang, pamflet atau pemberitahuan apapun yang menyatakan kawasan itu adalah kawasan tanpa rokok.

Hal itu terlihat di deretan pertokoan di depan Cinere Mal.

Sejumlah perokok tampak asyik menikmati rokoknya tepat di depan beberapa pintu masuk tenant di pertokoan itu.

Pemandangan yang nyaris serupa juga tampak di kawasan pemerintahan Balai Kota Depok.

Di beberapa titik, sejumlah warga dan PNS Kota Depok terlihat merokok bukan di tempat yang disediakan.

Walau beberapa titik tampak ada plang dan leaflet pemberitahuan larangan merokok, mereka tetap saja tak mengindahkannya.

Pelanggaran Perda ini juga masih tampak di beberapa angkutan umum di Kota Depok.

Kebanyakan perokok bukan lagi penumpang tetapi justru pengemudi angkot.

Beberapa sopir angkot asyik merokok sambil mengemudikan kendaraannya, tanpa mengindahkan adanya asap rokok yang mengganggu beberapa penumpang mereka.

Dalam Perda KTR, diatur adanya tujuh tempat yang wajib merupakan kawasan tanpa rokok atau dilarang merokok di Kota Depok.

Ketujuh tempat tersebut yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.

Tempat umum yang dimaksud di atas adalah pasar modern, pasar tradisional, pertokoan, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, halte, gedung kesenian/ bioskop, terminal, stasiun dan sarana olahraga.

KTR dalam perda ini adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok.

KTR wajib tidak ada rokok dan perokok serta bebas dari asap rokok.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved