Bahan Kimia Berbahaya

21 Tahun Beroperasi, Pabrik Bumbu Tabur di Bekasi Digrebek

Caswati (41), warga Kampung Rawa Bugel RT 02/03 Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, bergeming saat rumahnya digeruduk polisi pada Selasa pagi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Komisaris Sukardi menunjukkan barang bukti kasus penjualan pangan kadaluarsa di rumah Caswati. Rumah yang terletak di Kampung Rawa Bugel RT 02/03, Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara ini telah memproduksi bumbu tabur goreng kadaluarsa selama 21 tahun. 

"Satu kilogram bumbu tabur goreng dijual Rp 20.000 dan mie goreng Rp 10.000 per kg," ujarnya.

Rudi menambahkan, sedikitnya ada tiga rasa bumbu tabur goreng hasil produksi pelaku. Di antaranya, bumbu tabur goreng rasa bawang, rasa keju dan balado.

Ketiga rasa bumbu itu, dicampur bahan lainnya seperti gula, tepung bawang, garam dan penyedap rasa dengan komposisi yang tidak sesuai takaran yang benar alias asal-asalan.

Meski telah membekuk komplotan penjual pangan kadaluarsa, Rudi belum bisa menyimpulkan dampak penggunaan bahan makanan ini.

Oleh karenanya, Rudi sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti kandungan makanan tersebut.

"Beberapa bahan makanan ini akan diambil sampelnya untuk diteliti di laboratorium BPOM," jelasnya.

Saat ditemui wartawan, Caswati tak mau berkata banyak. Perempuan yang wajahnya ditutupi kerudung ini hanya bisa tertunduk lesu di teras rumahnya.

"Sudah sepuluh tahun usaha beginian (produksi bumbu tabur goreng kadaluarsa)," kata Caswati.

Dia mengaku bisa memproduksi bumbu makanan sebanyak 100 kg dalam satu hari. Tiap satu kg, bumbu tabur goreng produksinya dia jual dengan harga Rp 20.000.

Apabila dikalkulasikan, maka ia mampu mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 3-4 juta per bulan. "Awalnya hanya mencoba-coba, nggak tahunya bumbunya laris dibeli," ujarnya singkat.

Terkejut, tak menyangka

Erni (33) salah seorang pelanggannya mengaku terkejut dengan penggeberekan ini. Dia tidak menyangka, Caswati ditangkap karena kasus penjualan pangan yang kadaluarsa.

Selama 10 tahun menjadi penjaja makanan anak-anak, Erni selalu memakai bahan makanan yang dijual Caswati.

Meski demikian, anak-anak yang membeli makanannya tidak pernah mengeluh sakit di badannya. "Selama ini anak-anak nggak pernah ada yang sakit setelah mengkonsumsi makanan saya. Semuanya baik-baik saja," kata Erni.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tepung keju siap edar sebanyak 900 kg, bumbu tabur goreng bawang seberat 800 kg, setengah karung gula pasir dan karung tepung gula, satu kantong mie kering sebanyak 200 kg dan satu plastik bumbu kuah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved