Bahan Kimia Berbahaya
21 Tahun Beroperasi, Pabrik Bumbu Tabur di Bekasi Digrebek
Caswati (41), warga Kampung Rawa Bugel RT 02/03 Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, bergeming saat rumahnya digeruduk polisi pada Selasa pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Caswati (41), warga Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bergeming saat rumahnya digeruduk polisi pada Selasa (14/4/2015) pagi.
Saat itu, Caswati tengah sibuk memindahkan bumbu tabur goreng hasil produksinya ke dalam kantong plastik ukuran 1 kilogram.
Saat ditangkap polisi, wanita beranak dua ini tidak sendirian. Dia ditemani oleh Hasan (32) dan Wawan (29), karyawannya yang turut mengemas bumbu tabur goreng ke dalam kantong plastik.
Ketiganya ditangkap polisi atas dugaan kasus memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Selama 21 tahun memproduksi bumbu tabur, Caswati tidak pernah memberikan informasi lengkap dan benar dari barang dagangannya. Tidak hanya itu, Caswati juga tidak bisa menunjukkan izin usahanya kepada polisi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahan yang digunakan pelaku adalah barang yang telah kadaluarsa. Dengan harga murah, Caswati membeli bahan pokok berupa tepung keju, tepung cabai, mie kering dari perusahaan pangan yang ada di Kota Bekasi.
"Mengenai perusahaan bahan pokok yang mereka beli, masih kami dalami," ujar Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kapolresta Bekasi Kota di lokasi penggerbekan pada Selasa (14/4/2015) siang.
Rudi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiganya.
Para pelaku dikenal sebagai orang yang tertutup dan tidak pernah memperkenankan warga untuk masuk ke dalam rumah.
Bahkan beberapa konsumen yang mengkonsumsi barang hasil produksinya, banyak yang menderita penyakit batuk. Berbekal informasi itu, kata Rudi, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, benar saja polisi mendapati bahan baku produksi miliknya berasal dari bahan yang telah kadaluarsa.
"Pelaku tidak pernah merinci soal komposisi bumbu tabur goreng hasil produksinya. Padahal informasi itu sangat penting di mata konsumen," kata Rudi.
Kepada polisi, Caswati mengaku barang hasil produksinya ia jual ke beberapa konsumen yang ada di daerah Bekasi.
Para pelanggannya yang mayoritas penjual jajanan di sekolah-sekolah ini, biasa membeli bumbu tabur goreng langsung ke rumahnya. Dalam sehari, dia bisa memproduksi sebanyak 100 kilogram bumbu tabur goreng.
Selain memproduksi bumbu tabur goreng yang telah kadaluarsa, Caswati bersama dua karyawannya juga menjual mie kering yang telah kadaluarsa. Kedua pangan itu, mereka jual dengan harga yang murah.
"Satu kilogram bumbu tabur goreng dijual Rp 20.000 dan mie goreng Rp 10.000 per kg," ujarnya.
Rudi menambahkan, sedikitnya ada tiga rasa bumbu tabur goreng hasil produksi pelaku. Di antaranya, bumbu tabur goreng rasa bawang, rasa keju dan balado.
Ketiga rasa bumbu itu, dicampur bahan lainnya seperti gula, tepung bawang, garam dan penyedap rasa dengan komposisi yang tidak sesuai takaran yang benar alias asal-asalan.
Meski telah membekuk komplotan penjual pangan kadaluarsa, Rudi belum bisa menyimpulkan dampak penggunaan bahan makanan ini.
Oleh karenanya, Rudi sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti kandungan makanan tersebut.
"Beberapa bahan makanan ini akan diambil sampelnya untuk diteliti di laboratorium BPOM," jelasnya.
Saat ditemui wartawan, Caswati tak mau berkata banyak. Perempuan yang wajahnya ditutupi kerudung ini hanya bisa tertunduk lesu di teras rumahnya.
"Sudah sepuluh tahun usaha beginian (produksi bumbu tabur goreng kadaluarsa)," kata Caswati.
Dia mengaku bisa memproduksi bumbu makanan sebanyak 100 kg dalam satu hari. Tiap satu kg, bumbu tabur goreng produksinya dia jual dengan harga Rp 20.000.
Apabila dikalkulasikan, maka ia mampu mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 3-4 juta per bulan. "Awalnya hanya mencoba-coba, nggak tahunya bumbunya laris dibeli," ujarnya singkat.
Terkejut, tak menyangka
Erni (33) salah seorang pelanggannya mengaku terkejut dengan penggeberekan ini. Dia tidak menyangka, Caswati ditangkap karena kasus penjualan pangan yang kadaluarsa.
Selama 10 tahun menjadi penjaja makanan anak-anak, Erni selalu memakai bahan makanan yang dijual Caswati.
Meski demikian, anak-anak yang membeli makanannya tidak pernah mengeluh sakit di badannya. "Selama ini anak-anak nggak pernah ada yang sakit setelah mengkonsumsi makanan saya. Semuanya baik-baik saja," kata Erni.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tepung keju siap edar sebanyak 900 kg, bumbu tabur goreng bawang seberat 800 kg, setengah karung gula pasir dan karung tepung gula, satu kantong mie kering sebanyak 200 kg dan satu plastik bumbu kuah.