Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Sita Tiga Koper Uang Suap
Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron shock ketika ditangkap sejumlah orang di rumahnya kawasan Saksak, Bangkalan, Madura.

"Saya sangat yakin 100 persen. Dengan penangkapan Fuad, Bangkalan kondusif dan tidak ada gejolak. Dan sebetulnya masyarakat Bangkalan bersyukur atas penangkapan Fuad oleh KPK," tandasnya sambil menambahkan, pihaknya juga akan membaca salawat Nariyah.
"Sebagai dukungan ke penyidik KPK. Semoga KPK dapat mengusut tuntas kasus korupsi di Bangkalan sampai ke antek-anteknya," jelasnya.
Syukuran juga akan digelar para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Bangkalan Corruption Watch (BCW). Mereka akan menggelar tasyakuran dengan tujuh (7) tumpeng.
"Saya memang punya nazar, kalau koruptor di Bangkalan tertangkap KPK akan tasyakkuran dengan 7 tumpeng," terang Mahmudi Ibnu Khotib, salah satu aktivis BCW.
Gas alam
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12) malam mengatakan, uang suap yang diterima Fuad berasal dari direktur PT MKS beinisial ABD.
Adapun uang suap tersebut menurut Bambang diduga sebagai fee perizinan pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur. "Terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur Bangkalan," ujarnya.
Bambang sendiri mengaku, hingga kini belum bisa memastikan apa motif pemberian hadiah dari pihak swasta itu. Bambang mengaku masih mendalami kaitan antara jabatan Fuad saat menjabat bupati Bangkalan dengan urusan pasokan gas alam tersebut.
"FA kan dulu kepala daerah. Kita dalami apakah ada kaitannya dengan pemenuhan pasokan listrik itu. Kita punya hipotesis dan belum bisa dibuktikan," kata Bambang.
Bambang juga menceritakan kronologis penangkapan Fuad, yakni dimulai dengan menangkap Rauf (RF) selaku perantara penerima dari Fuad. RF ditangkap pada 1 Desember pukul 11.30 di sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
Dari situ penyidik KPK menyita uang senilai Rp 700 juta di mobil RF. Uang itu diduga merupakan pemberian dari ABD yang akan diberikan ke Fuad melalui RF.
Selang 15 menit kemudian atau pukul 11.45, penyidik KPK menangkap ABD, direktur PT MKS di lobi gedung yang sama. Pukul 12.15, penyidik KPK menangkap DRM sebagai perantara ABD. DRM ditangkap di lobi gedung lainnya, namun masih di Jalan Bangka Raya. DRM adalah prajurit TNI berpangkat kopral satu.
Keesokan harinya, Selasa pukul 01.00 penyidik KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan, Madura. Fuad kemudian tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 atau 10.00.
Bambang menambahkan, ADB dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara untuk Fuad dan RF sebagai perantara dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 c1 KUHP.
*Baca selengkapnya di Harian Warta kota, edisi Rabu 3 Desember 2014