Siswa Baru
Disdik Membantah Kota Bekasi Melakukan Intervensi Permendikbud Soal Jumlah Siswa
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi berdalih, Wali Kota Bekasi sebagai kepala daerah setempat menggunakan hak diskresinya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah ada intervensi dari pemerintah daerah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD maupun SMP di wilayah setempat.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi berdalih, Wali Kota Bekasi sebagai kepala daerah setempat menggunakan hak diskresinya melalui Peraturan Wali Kota untuk menangani persoalan PPDB.
"Ada kebijakan Wali Kota Bekasi untuk menyesuaikan antara infrastruktur (ketersediaan sekolah) dengan usia sekolah (kuota pelajar) yang ada, sehingga dikeluarkan diskresi oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah pada Selasa (16/7/2019).
Hal itu dikatakan Inayatulah usai menerima perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi yang berunjuk rasa di pintu barat Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (16/7/2019) siang.
Dalam orasinya, BMPS menuding Pemerintah Kota Bekasi telah mengintervensi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Aturan itu menyebutkan, bahwa satu rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah untuk jenjang SMP harusnya 32 siswa.
Namun, Pemerintah Kota Bekasi justru menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 tahun 2019 tentang Tata Cara PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.
Dengan terbitnya aturan itu, maka kuotanya menjadi 40 orang atau lebih delapan orang dari yang ditetapkan kementerian. "Kalau nggak ada diskresi gimana cara nampung keinginan dari warga untuk bersekolah di negeri. Itu justru tanda negara hadir di sana untuk melayani masyarakat," imbuhnya.
Inayatulah justru beranggapan alasan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke SMP Swasta berdasarkan rasa percayanya mereka terhadap kualitas sekolah.
Meski, statusnya sekolah swasta namun bila dipercaya, kata dia, maka tidak menutup kemungkinan sekolah tersebut diminati orangtua.
"Kembali lagi kepada kepercayaan orangtua, kalau mereka (orangtua) itu percaya terhadap sekolah, Insya Allah ada lah jumlah siswanya," kata dia.
Sebelumnya, diungkap bahwa pihak Kumpulan Pengelola Sekolah Swasta Kota Bekasi melakukan aksi demontrasi di depan kantor Wali Kota Bekasi.
Hal ini menyusul jumlah siswa yang kian berkurang lantaran kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pengelola sekolah swasta.
Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi.
Mereka membawa spanduk bertulisan 'Tidak setuju PPDB gelombang kedua' maupun tolak pembukaan sekolah negeri baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/adanya-intervensi-kepala-daerah.jpg)