Pencabulan

Ajak Pacar Berhubungan Badan dengan Temannya, Tersangka Mengaku Ingin Berbagi Kepuasan

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jaya Permana (19) mengaku ingin berbagi kepuasan dengan mengajak kekasihnya disetubuhi temannya.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan
Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (16/7/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jaya Permana (19) mengaku ingin berbagi kepuasan dengan mengajak kekasihnya disetubuhi temannya.

Jaya awalnya mengajak pacarnya, NMY (16) untuk bertemu di sebuah gubuk kosong di daerah Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan pada 16 Juni 2019 lalu.

Ternyata Jaya tidak sendiri melainkan ditemani temannya, Syahbandi alias Dimas (22).

FAKTA Kisah Reino Barack dan Syahrini Usai Bulan Madu, Pamer Kemesraan sampai Dugaan Hamil

Ini Dia Ramalan Zodiak Rabu 17 Juli 2019 Cancer Dapat Masalah, Gemini Posesif, Pisces Kalut Nih

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Sudah Ingatkan Pablo dan Rey tapi Tak Digubris, Hotman Dilawan!

Jaya kemudian membujuk NMY untuk disetubuhi oleh Dimas di gubuk kosong itu.

"Kamu berbagi kepuasan?" tanya Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (16/7/2019).

Jaya yang sudah mengenakan seragam oranye tahanan Polres pun mengangguk.

TERNYATA Selama Ini Pablo Benua Gunakan KTP Palsu, Ini Penjelasan Pemkot Depok

Tersangka juga mengangguk ketika ditanya apakah sudah memiliki niat dari awal untuk merelakan kekasihnya disetubuhi orang lain.

NMY diketahui dibujuk dan diintimidasi untuk melakukan hubungan badan dengan teman tersangka hingga Syahbandi ejakulasi.

"Berdasarkan keterangan korban, yang pertama melakukan adalah Syahbandi, baru setelah itu pacar korban, Jaya Permana," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.

GEMPA Bali Terasa hingga Blitar, Ini Kesaksian Warga

Kini kedua tersangka terancam Pasal Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

ILUSTRASI Korban pencabulan ayah tiri
ILUSTRASI Korban pencabulan ayah tiri (Shutterstock/Mita Stock Images)

Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya

Seorang kakek HS (71) melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya EPJD (15) sejak Desember 2018.

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, HS melakukan aksi bejatnya itu telah berkali-kali bahkan satu minggu dua kali di rumahnya di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved