Proses Pengembalian Dana Talangan Lama, LMAN Ajukan Revisi Peraturan Menteri Keuangan

Soal pengembalian dana talangan tanah kerap kali dikeluhkan badan usaha jalan tol (BUJT) karena prosesnya yang berjalan lamban.

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. 

Bila merujuk regulasi saat ini, proses pengembalian dana talangan terkunci untuk satu tahun tertentu.

Artinya, BUJT hanya bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah ditentukan. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Soal pengembalian dana talangan tanah kerap kali dikeluhkan badan usaha jalan tol (BUJT) karena prosesnya yang berjalan lamban.

Dalam waktu dekat, proses pengembalian tersebut akan relatif lebih singkat. 

Hal ini menyusul Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang telah mengajukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21 Tahun 2017.

Pasokan Ruang Kantor Melimpah Berpengaruh Terhadap Harga Sewa

Peraturan Menteri Keuangan itu tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekitar 2-3 minggu yang lalu kami  ajukan," kata Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari, baru-baru ini.

Bila merujuk regulasi saat ini, proses pengembalian dana talangan terkunci untuk satu tahun tertentu.

Masih Punya Utang, LMAN Berjanji Bayar Utang ke BUJT

Artinya, BUJT hanya bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah ditentukan. 

Bila persyaratan tidak memenuhi, maka pengembalian dana talangan tersebut akan diajukan pada tahun berikutnya dengan catatan ada alokasi untuk ruas tersebut. 

"Pada masa lalu, ini menjadi masalah karena rigiditas angka-angka tersebut ditentukan tahun-tahun anggarannya. Dengan revisi, fleksibilitas bisa terjaga dan likuiditas menjadi lebih baik," jelas Rahayu.

LMAN Masih Punya Utang Rp 2,63 Triliun ke Badan Usaha Jalan Tol

Dia pun berharap proses revisi ini dapat segera selesai sehingga aturan pengembalian dana talangan menjadi lebih fleksibel.

"Saat ini (revisi) PMK ini sudah diujung untuk harmonisasi," tuntas Rahayu.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK) Iwan Moedyarno menilai, aturan yang berlaku saat ini terlalu kaku.

Pengiriman Pesawat Boeing Turun Drastis Selama Semester I 2019

Dengan begitu, ketika mata anggaran telah habis dan ada di penghujung Desember, sementara masih ada dana talangan yang belum diproses, pengajuan pengembalian dana sisanya harus diikutsertakan pada periode berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved