Pencabulan
Sederet Fakta Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas saat Lahirkan Bayinya
HS (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada anak angkatnya EPJD (15) hingga hamil dan tewas saat melahirkan bayinya.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM --- HS (71) tega melakukan aksi pencabulan kepada EPJD (15) hingga hamil dan tewas saat melahirkan bayinya.
HS tega melakukan aksi pencabulannya kepada EPJD yang masih duduk di bangku SMP itu di rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
EPJD yang sudah menganggap HS seperti ayahnya sendiri, tak menyangka akan mendapatkan perlakuan tak senonoh atau dicabulinya.
• Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 5 Juli 2019 Leo Boros, Taurus Impulsif, Libra Kreatif dan Artistik Nih
• Ini 5 Zodiak yang Gak Serius Perhatian Padamu, Mereka Hanya Pura-pura Peduli pada Orang Lain!
• Kisah Mencekam Seusai Soeharto Lengser, Wiranto Kerahkan Pasukan dan Barikade ke Rumah Cendana
• Bos Go-Jek Nadiem Makarim Pantas Disebut Calon Menteri Muda Jokowi, Berikut Profil & Kontribusinya
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat Bekasi Tangerang dan Depok Jumat (5/7/2019)
• Ketua RT Ceritakan Sosok Kakek Usia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas
HS Lakukan Aksi Pencabulannya Sejak Desember 2018
Pelaku dan korban diketahui telah bertetangga sejak 2014, akan tetapi pada tahun 2017 orangtua korban menitipkan anaknya ke pelaku dikarenakan harus kerja diluar negeri.
Sejak tahun 2014 itu, antara pelaku dengan korban memang sudah dekat seperti keluarga. Sehingga orangtuanya mempercayakan anaknya untuk dititipkan kepada pelaku.
"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 dititipkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," kata Kasatreskirm Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron Ermawan.
Hingga beberapa tahun korban seringkali tinggal berdua di rumah pelaku.
Hingga suatu saat atau tepatnya Desember 2018, pelaku meminta korban memijat tubuhnya.
Entah apa yang ada dipikiran pelaku, yang justru terangsang akibat pijitan korban.
Hingga akhirnya memiliki pikiran untuk mencabuli korban.
Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dan mengancam korban jika menolak tak menuruti hawa hafsunya.
Persetubuhan sudah dilakukan berkali-kali mulai Desember 2018.
Dalam satu minggu pelaku melakukan hubungan badan bisa dua kali atau satu kali.
"Modusnya korban disuruh pijat tubuh pelaku, karena telah dewas mengertilah terangsang akibat pijatan itu. Pelaku paksa dan ancam kalau tidak nuruti nafsu bejatnya," jelas Imron.