Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Dipisahkan dari Pasien Lain, Suami Tak Boleh Menemani
Psikiater dr Henny Riana yang menangani SM mengatakan, hasil rangkaian tes kejiwaan akan keluar setelah 14 hari.
Penulis: Rangga Baskoro |
SM (53), wanita yang diduga sengaja membawa anjing ke dalam masjid di Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019) lalu, masih menjalani rangkaian periksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Psikiater dr Henny Riana yang menangani SM mengatakan, hasil rangkaian tes kejiwaan akan keluar setelah 14 hari.
"Ya, jadi butuh waktu perlahan-lahan. Kita akan, ya dengan observasi yang beberapa hari itu, atau yang maksimal 14 hari itu, bisa kita dapat hal yang lebih akurat," ungkap Henny, Selasa (2/7/2019).
• Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung
Interaksi antara SM dan pihak luar termasuk suaminya, pun saat ini dibatasi, lantaran kondisinya belum stabil.
SM dipisahkan dari pasien lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nemani, dalam arti namanya pasien lagi observasi untuk visum, tidak ada keluarga yang bisa tinggal tidur dengannya, tapi polisi akan menemani."
• Maruf Amin Siap Lepas Jabatan Ketua Umum MUI Setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden
"Keluarga kita panggil untuk kebutuhan observasi kita, menggali data-data, jadi ia tidak seperti pasien pada umumnya," ungkapnya.
Meski hasil tes kejiwaan SM belum dirilis, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia disangkakan dengan Pasal 156a.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Munawaroh yang dimasuki wanita sambil membawa anjing, mendatangi Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
• Pria Dipolisikan Istrinya karena Nikahi Adik Kandung, Keluarga Minta Hukum Adat Ditegakkan
Mereka memberikan keterangan terkait pelaporan yang mereka ajukan kepada penyidik di dalam ruangan Sat Reskrim Polres Bogor.
Koordinator Tim Advokat DKM Endy Kusuma mengatakan, ada 17 pengacara yang mendampingi pihak DKM dalam penyelesaian kasus yang viral pada Minggu (30/6/2019) lalu tersebut.
• BREAKING NEWS: Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama
"Kami ada 17, tim advokat Masjid Jami Al Munawaroh," kata Endy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung Sat Reskrim Polres Bogor.
Dia menjelaskan, ada tiga laporan yang dilaporkan oleh pihak DKM ke Polres Bogor dalam peristiwa ini.
Yakni, penistaan agama, penganiayaan terhadap petugas keamanan DKM, dan pencemaran nama baik.
• Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
"Hasil koordinasi kemarin dengan pihak Unit 2, bahwa penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya," kata Endy.