INFO KEMENAG
Tingkat Intensi Masyarakat DKI Dalam Membeli Produk Halal Ternyata Rendah, Inilah Buktinya
Lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya memberikan perlindungan bagi masyarakat muslim Indonesia.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Andy Prayogo
WARTA KOTA,JAKARTA - Lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya memberikan perlindungan bagi masyarakat muslim Indonesia.
Sertifikasi halal diwajibkan atas dasar undang- undang untuk kemaslahatan seluruh bangsa.
Tuntutan standar mutu pengolahan, kualitas produk, dan pelayanan makin tinggi, begitu pula dengan aspek kehalalan produk.
Lantas, bagaimana intensi masyarakat Indonesia dalam membeli produk-produk halal?
Untuk mengetahui hal itu, suatu penelitian pun dilakukan terhadap 1200 orang responden yang tersebar di 12 provinsi pada 23 lokasi.
Masing-masing lokasi itu, satu di ibukota provinsi, dan satu di wilayah kabupaten/kota.
Responden penelitian ini adalah masyarakat muslim di 12 Provinsi pada 23 lokasi masing- masing lokasi, satu di ibukota propinsi dan satu di wilayah kabupaten kota.
Ke-23 lokasi responden itu adalah di Sumatera Barat (Padang dan Pasaman), Riau (Pekanbaru dan Kampar), Sumatera Selatan (Palembang dan Banyuasin), DKI Jakata, Jawa Barat (Bandung dan Kunigan), Yogyakarta (Yogyakarta dan Gunung Kidul), serta Jawa Timur (Surabaya dan Madiun).
Selain itu juga di Bali (Denpasar dan Badung), Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan Tanah Laut), Sulawesi Selatan (Makasar dan Gowa), Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa) dan Nusa Tenggara Barat (Mataram dan Praya).
Hasil penelitian itu diantaranya menunjukkan, bahwa masyarakat muslim yang minoritas di Bali dan Sulawesi Utara, lebih mengedepankan aspek religiusitas dalam intensi membeli suatu produk.
Sementara di DKI Jakarta, tingkat intensi masyarakat dalam membeli produk halal ternyata rendah, karena lebih dipengaruhi faktor gaya hidup.
Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” yang berinte- raksi dengan lingkungannya.
Orang-orang yang berasal dari sub-budaya, kelas sosial dan pekerjaan yang sama dapat memiliki gaya hidup berbeda.
Karena kuliner merupakan Tren di Kota besar, maka masyarakat muslim DKI Jakarta lebih mengikuti gaya hidup daripada memperhatikan produk halal.
Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perempuan memiliki kecenderungan lebih kuat untuk membeli produk halal dibandingkan laki-laki.