Sindikat Aborsi Ilegal Berhasil Dibongkar, Praktik di Hotel Satu Tindakan Bertarif Hingga Rp 3 Juta
"Kebanyakan pelaku aborsi usia di bawah 30 tahun, tidak ada yang pelajar,"
Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan penyedia jasa aborsi ilegal di kawasan Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Mereka sekitar dua tahun lalu menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan catatan polisi, ada 20 orang yang menggunakan jasa mereka untuk menggugurkan kandungan.
• Seorang Mantan Bidan Diduga Buka Klinik Praktik Aborsi dengan Pasang Tarif Sampai Rp 5 Juta
• Mahasiswi Hamil 4 Minggu Terciduk di Rumah Mantan Bidan yang Diduga Jadi Klinik Aborsi
• Terapis Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pelanggan Usai Aborsi Pakai Obat Ilegal
Praktik aborsi itu tak dilakukan praktisi medis ataupun dokter.
Ketujuh pelaku itu ada yang pernah berprofesi sebagai sales dan ada juga yang sempat menjadi apoteker.
• Lagi-lagi Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis dari Dalam Lapas, BNN Minta Ditjen PAS Dirombak Total
Berikut inisal ketujuh pelaku berserta tugasnya dalam menjalankan praktik terlarang tersebut.
LWP (28) dan TS (30) bertugas sebagai penggugur janin bayi.
MSA (32), bertugas sebagai perantara atau pihak yang mengantarkan pasien
RMS (26), bertugas membantu menjalankan proses aborsi
MB (34), bertugas sebagai penyuplai obat-obatan ke LWP.
VN (26), bertugas sebagai penyuplai obat ke MB.
FTA (32), bertugas sebagai apoteker sekaligus pemilik apotek.
• PPDB Hari Kedua di SMAN 13 Koja Relatif Lebih Sepi
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, komplotan itu mematok tarif harga sekali praktik aborsi sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Para pasien yang memanfaatkan jasa aborsi komplotan tersebut terbilang beragam.