Terapis Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pelanggan Usai Aborsi Pakai Obat Ilegal

Dewi Noyanti (36), terapis tempat pijat FITRA, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Dewi Noyanti (36), terapis tempat pijat FITRA, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya. Sang bayi ditaruhnya di tempat sampah di depan tempatnya bekerja, Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018) lalu. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Dewi Noyanti (36), terapis tempat pijat FITRA, ditangkap polisi karena membuang bayi yang digugurkannya.

Sang bayi ditaruhnya di tempat sampah di depan tempatnya bekerja, Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018) lalu.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sepotong celana dalam warna putih yang ada bercak darah, celana tiga per empat berwarna pink, dan kaus hitam.

Baca: Perempuan Muda Ini Potong Leher Bayi yang Ia Keluarkan Paksa dari Rahimnya

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful menduga, bayi berjenis kelamin laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pelanggan. Sebab, Dewi sudah mempunyai suami dan dua anak.

"Dari pengakuan pelaku, dia menggugurkan kandungannya dengan sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,'' kata Saiful di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Saiful menceritakan, pelaku belajar secara otodidak melalui internet mengenai teknik-teknik untuk menggugurkan kandungan. Setelah itu, ia lantas memberi obat ilegal bernama Sintotek, untuk menggugurkan kandungan.

Baca: Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Bakal Bergantian Berkantor di Kepulauan Seribu

"Obat itu dibeli secara ilegal di Pasar Pramuka," ujarnya.

Dari pengakuannya, Dewi mengaku menggugurkan sang bayi pada Sabtu (13/1/2018) malam dengan cara meminum obat itu. Namun, pada pukul 03.00, perutnya merasa sakit.

''Nah, pelaku lantas mengeluarkan secara paksa bayi di kandungannya sendirian. Tak ada yang membantu," papar Saiful.

Baca: Mengamuk karena Organ Tunggal Disudahi, Warga Tangerang Dikeroyok Lalu Tewas

Kasus ini terungkap melalui keterangan pegawai griya pijat yang mengakui bahwa Dewi sebelumnya hamil besar, namun perut wanita beristri itu tiba-tiba kecil seperti orang baru melahirkan.

"Dari situlah petunjuk yang kami tahu, lalu dapat menangkap pelaku," ucap Saiful.

Polisi juga menyatakan griya pijat itu memang rawan dijadikan tempat prostitusi terselubung. Buktinya, bayi yang ada di kandungan wanita asal Limo, Depok ini hasil dari hubungan gelap dengan pelanggannya.

Baca: Kematian Bahrun Naim Tak Pengaruhi Pergerakan Teroris

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan prostitusi," tuturnya.

Atas perbuatannya, Dewi dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak juncto pasal 342 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved