Viral Medsos

Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat

Tembak Burung Langka & Dilindung, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat. Simak selengkapnya.

instagram Infia Fact
Pria yang diduga menembak burung rangkong dan viral di facebook. 

FOTO seorang pria menjadi viral di media sosial, beberapa waktu lalu. 

Foto yang menjadi viral itu adalah sebuah foto memperlihatkan seorang laki-laki berfoto dengan latar belakang hutan sambil membentangkan burung rangkong yang telah mati. 

Dari bagian kepala burung rangkong itu tampak mengeluarkan darah. 

Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Hendry Saputra Akui Anthony Ginting Masih Banyak Kekurangan

Sementara pria yang membentangkannya terlihat tertawa lebar. 

Dalam captionnya dia menulis 'Baru Masuk Hutan Langsung Shoot Ini'.

Foto itu diunggah akun facebook Bobien Sikro.

Muka pria yang memegang burung rangkong dengan foto profil akun Bobien Sikro pun terlihat sama. 

Kini, seluruh postingan akun facebook Bobien Sikro pun terlihat diserbu warganet. 

Selurunya memberikan komentar negatif terhadai Bobien Sikro. 

Dibawah ini adalah foto-foto pria yang menembak burung rangkong dan membentangkannya : 

Kasus B.I Mantan iKON Diteruskan ke Kejaksaan

Zach Galifianakis Akui Curi Pakaian Dalam Justin Bieber dan Ditawarkan ke Ponakannya

Meisya Siregar Berhijab Atas Kehendak Yang Kuasa dan Masih Belajar Untuk Beragama Lebih Baik

Bisa Dipenjara

Kelakuan pria penembak burung rangkong dan memajangnya dalam laman facebooknya sebenarnya sama saja minta untuk dihukum. 

Ya, pria ini tampaknya memang sedang ingin masuk penjara. 

Sebab burung yang ditembak itu adalah rangkong julang. 

Burung Rangkong Julang Sulawesi termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved