Viral Medsos
Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat
Tembak Burung Langka & Dilindung, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat. Simak selengkapnya.
Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)
Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus “Rentan” (Vulnerable/VU).
• Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI
• Pria Bertopi Gasak Motor Hanya 20 Detik Terekam CCTV di Bekasi, Begini Pengakuan Pemilik Motor
• Fitra Ridwan Siap Gantikan Peran Ramdani Lestaluhu di Lini Tengah Persija Jakarta
Artinya Rangkong Julang memiliki 10 persen kemungkinan punah dalam jangka waktu 100 tahun ke depan.
Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.
Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
• Lulusan SMA Bersiap, BNN Buka Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini gaji & Kerjaannya
• Soal TWK CPNS 2019 Akan Sangat Sulit, Ini Jenis Soal yang Akan Banyak Keluar, Lengkap Kisi-Kisinya
• Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Ya, pria ini amat berpeluang dikenai pidana penjara 5 tahun atas sikapnya membunuh burung rangkong julang.
• Profil Program Studi Keris dan Senjata Tradisional di SBMPTN 2019, Ayo Daftar & Pasti Lulus
• Mau Pasti Masuk PTN, Ini Jurusan Super Langka di SBMPTN 2019, Hanya Ada 1 di Dunia & Sepi Peminat
• Pilih 12 Jurusan Sepi Peminat di PTN Kalau Mau Lulus SBMPTN 2019, Ini Daftarnya