Pilpres 2019

Tautan Berita Bisa Sah Jadi Alat Bukti Asalkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Bisa Tunjukan Kebenaran

Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin menganggap tautan berita dapat menjadi alat bukti. Asalkan tautan tersebut dapat dibuktikan secara nyata.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas/Wawan H Prabowo
Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada 

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menganggap jika tautan berita memang bisa dijadikan alat bukti.

Namun yang menjadi catatan, tautan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh paslon 02 Prabowo-Sandiaga .

“Yang terjadi  link berita itukan hanya menunjukan benar terjadi pemberitaan itu tapi tidak menunjukan benar ada kejadian itu,” ungkap Zainal dalam Breaking News Kompas TV.

Oleh karenanya kata Zainal, seharusnya link berita tersebut diverifikasi kembali oleh kuasa hukum 02 untuk kemudian dicari siapa saja aktor-aktor yang terlibat seperti yang dituduhkan.

Isi Gugatan Prabowo-Sandi Berdalil Indikatif Hingga Tim 02 Dinilai Emosian dan Gembar-Gembor Ancaman

Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait

“Misal PNS di paksa milih maka harus ada bukti lain yang menjelaskan siapa yang memaksakan itu, jadi ditarik dari situ siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Bukan hanya itu, syarat dari gugatan adanya kecurangan Terstruktur, sistematis dan masif juga harus mampu dibuktikan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Misalnya saja jika memang benar diketahui ada pihak yang mengintruksikan memilih calon tertentu, maka itu harus dapat dibuktikan terkait hingga atas.

“Dan harus terstruktur, sistematis dan masif,dia melibatkan struktur keseluruhan dari atas ke bawah,” jelasnya.

Diberitakan TribunSolo sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto menggunakan sejumlah tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019) menyebutkan jika tautan berita sah sebagai alat bukti.

"Tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," ujar Denny Indrayana.

Menurut Denny, Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

Menurut Denny, tautan berita itu diambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja media massa yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita.

Kubu 02 Perkuat Gugatan ke MK dengan Link Berita, Relawan Ini Yakin Jokowi Jadi Presiden Lagi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved