PPDB

Kemendikbud Terapkan PPDB Berbasis Zonasi, Begini Respon Warganet di Media Sosial

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menuai kontroversi, bahkan kecamatan dari sejumlah pihak.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menghadiri acara Dialog Nasional bersama ratusan pelajar di Plaza Metropolitan, Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/1/2019). 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menuai kontroversi, bahkan kecamatan dari sejumlah pihak.

TAK terkecuali warganet, mereka mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).

"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.

Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya.

Pasalnya, sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya.

 KRONOLOGI Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Cipali KM 150, Foto-foto Mengerikan Mobil Korban Laka

 AKHIRNYA, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Keluar Pada 1 Juli 2019, Besarannya Segini

 UPDATE Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Berikut Daftar Nama 12 Orang Korban Meninggal Dunia

 BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus

Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.

"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu.

Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.

"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.

Liefy menyebut anaknya yang datang habis solat Subuh antrean antrean sudah mengular.

Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.

 Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

 7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi

 Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan

 5 Artis Cantik Ditipu Kekasihnya Hingga Gagal Nikah, Salah Satunya Malah Menghamili Wanita Lain

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.

Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved