Isu Makar

Argo Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus ke Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Dalam Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Budi Sam Law Malau
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob saat memeriksa Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan ujaran kebencian sejak Senin (17/6/2019) pagi sampai Selasa (18/6/2019) dinihari.

Menurutnya pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan secara profesional dan perlakuannya sama dengan pihak lainnya yang diperiksa, sesuai prosedur kepolisian.

"Tidak ada perlakukan khusus ke Pak Sofyan, semua kami perlakukan sama dengan memperhatikan dan memberikan semua hak tersangka atau saksi dalam pemeriksaan kasus," kata Argo, Selasa (18/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Argo menyatakan setelah memeriksa selama 14 jam, Sofyan Jacob mengalami kondisi kesehatan yang menurun.

Karenanya pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pukul 10.30, dihentikan Selasa (18/6/2019) pukul 00.15.

Sofyan dipersilakan pulang dengan dikawal petugas.

"Pemeriksaan Pak Sofyan Jacob yang dimulai Senin pukul 10,30, telah dilakukan, dan dihentikan karena kondisi kesehatan Pak Sofyan menurun. Kepada Pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, namun pada pukul 00.00 pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai," kata Argo.

"Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun, maka pemeriksaan dihentikan sementara," jelasnya.

Karena belum selessi, kata Argo, pihaknya memastikan akan memeriksa Sofyan lagi dalam pemeriksaan lanjutan.

Namun ia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan pada Sofyan akan dilakukan.

"Nanti penyidik akan kembali memeriksa Pak Sofyan saat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik akan mengkomunikasikan lagi dan menjadwalkannya kemudian," kata Argo.

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada Sofyan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan makar dan ujaran kebencian. Sebelumnya pada 10 Juni 2019 lalu, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

Sebelumnya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019 setelah melalui gelar perkara.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved