Mudik Lebaran

Kemenhub Sebut, Justru Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran lebih Murah dari Tahun Lalu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa jumlah total penumpang Angkutan Udara mengalami penurunan sebesar 27,37 persen.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Arsip: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Sugihardjo (tengah) menyatakan, kebijakan ganjil-genap tidak cocok diberlakukan secara permanen. (25/10/2018) (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu) 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa jumlah total penumpang Angkutan Udara mengalami penurunan sebesar 27,37 persen.

PADAHAL menurutnya, harga tiket pesawat pada masa mudik Lebaran tahun ini lebih murah dari tahun sebelumnya.

Sinyalemen bahwa adanya kenaikan tarif pesawat sehingga membuat jumlah penumpang berkurang, mungkin benar secara psikologis.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Sugihardjo mengatakan, maksudnya, sebelum periode mudik Lebaran, masyarakat merasakan adanya kenaikan tarif pesawat.

Hal itu dikatakan Sugihardjo usai acara penutupan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019M/1440 H, di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

 KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya

 Awal Pernikahan Barbie Kumalasari Berhubungan Intim Sampai 8 Kali Sehari: Sekarang Kewalahan

 Bambang Widjojanto Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi: Kas Rp 6 M, Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

 Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Namun, lanjutnya, setelah pihaknya melakukan evalusi, harga tiket pesawat pada periode Angkutan Lebaran 2019 sebetulnya mengalami penurunan.

Jika dibandingkan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018, kecuali untuk rute Jakarta-Makassar.

"Ini karena Permen 106 tahun 2019 sudah efektif berlaku,” kata Sugihardjo.

Setelah pemberlakuan PM 106/2019, lanjutnya, yang menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 14-16 persen.

Maka harga tiket pesawat pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2019 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018, kecuali untuk rute Jakarta-Makassar.

"Hal ini mengindikasikan bahwa dengan diturunkannya TBA melalui PM 106/2019 berdampak cukup signifikan terhadap penurunan harga tiket tertinggi yang dijual maskapai," ujar Sugihardjo.

 Lowongan Kerja BUMN 2019 Untuk Lulusan SMA Pria & Wanita, Syarat Mudah, Gaji Rp 7 Juta Per Bulan

 BUKAN HOAX, Inilah Pejabat Penerima Gaji Ke-13, dari Presiden Jokowi, Pimpinan DPR, sampai Kapolri

 VIRAL! Begini Ekspresi Siswi SMP Kelas 1 Menikah dengan Kakek Berusia 50 Tahun

 Cawapres 02 Sandiaga Uno Ajak Pendukungnya untuk Percaya Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun demikian, untuk pembelian tiket sebelum pemberlakuan PM 106/2019, harga tiket terendah yang dijual pada masa Lebaran 2019 meningkat antara 16,0 persen hingga 79,5 persen.

Dengan kenaikan rata-rata sebesar 34,2 persen hingga 60,7 persen, jika dibandingkan dengan harga tiket terendah pada masa Lebaran 2018.

Peningkatan harga tiket terendah tersebut menjadi hal utama dalam perbandingan harga tiket penerbangan ini.

Karena harga tiket terendah, merupakan indikator keterjangkauan segmen pasar tertentu, dalam mendapatkan pelayanan jasa angkutan udara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved