Gaji PNS

BUKAN HOAX, Inilah Pejabat Penerima Gaji Ke-13, dari Presiden Jokowi, Pimpinan DPR, sampai Kapolri

Inilah daftar para pejabat tinggi negara penerima tunjangan dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2019 ini.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/wikipedia
Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Para pejabat negara tersebut termasuk yang menerima THR, gaji ke-13 dan tunjangan ke-13. Gaji dan tunjangan ke-13 akan dibayarkan bulan Juni 2019 ini. 

Inilah daftar para pejabat tinggi negara penerima tunjangan dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2019 ini. Menkeu Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 itu dibayar tepat waktu.

PARA penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 ternyata bukan hanya kelas pegawai biasa.

Pernyataannya, kapan gaji ke-13 dibayar?

Siapa saja penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 dan apa dasar hukum pembayaran gaji ke-13 itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para penyelenggara negara akan dilakukan bulan Juni 2019 ini.

Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

PP No 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gading Dijodohkan Putri Menteri Susi, Roy Marten: Anak Saya Keren

10 manfaat Biji Selasih yang Jarang Diketahui, Salah Satunya untuk Diet

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

 THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya

 GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya

 Ketahuan Mengintip, Driver Ojol Cekik, Pukul Hingga Tusuk Korbannya yang Masih Kenakan Handuk

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah mengirimkan surat kepada para gubernur, bupati, dan wali kota agar mencairkan gaji dan tunjangan ke-13 pada bulan Juni 2019 ini.

Perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tertuang dalam surat atau radio gram No 188.31/2890/SJ.

Radiogram mendagri itu juga berisi tentang perintah pembayaran tunjangan hari raya (THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.

Dalam PP 35 tahun 2019 tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Menurut Sri Mulyani, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved