OTT Imigrasi Mataram

Menkumham Kecewa dengan Kasus OTT Pejabat Imigrasi Mataram, Dukung Pengusutan Hingga Tuntas

Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). 

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

KPK Beberkan Kronologi OTT di Imigrasi Mataram: Negosiasi Uang Suap Rp 1,2 Miliar Tanpa Bicara

OTT di NTB, Delapan Orang Diamankan, Tujuh Diantaranya Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Kepala Imigrasi dan Anak Buahnya Ditangkap KPK Setelah Buka Puasa Bersama, Nilai Suap Rp 1 Miliar?

Oleh karena itu, Jhoni mempersilakan KPK untuk menindak tegas dua pejabat tersebut.

"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum. Tindakan KPK ini kami hormati," ujar Jhoni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut Jhoni, pihak Kemenkumham telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas.

Khususnya menghindari tindakan yang mengarah pada kejahatan korupsi.

"Beliau (Yasonna Laoly) perintahkan Dirjen Imigrasi untuk penguatan integritas. Dalam berbagai kesempatan pimpinan sampaikan itu. Bukan hanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin juga kami tegakkan," ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Jhoni menyatakan, kasus yang menjerat dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ini juga menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kementerian.

"Ini wadah introspeksi ke depan. Kami mau perbaiki pelayanan. Bukan inspektorat enggak jalan, kami mengawal kinerja. Memang kita akui ada oknum-oknum seperti ini dan kami terbuka menerima laporan. Kita enggak ada toleransi ya," ujar dia.

Dalam kasus ini, pemberian suap ke dua pejabat tersebut untuk menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.

Sebab, saat itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK.

Maia Estianty Ungkap Beda Sikap Irwan Mussry Sebelum dan Sesudah Menikah, Ini Buktinya

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa.

Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Uang Rp 1,2 miliar itu merupakan kesepakatan antara Liliana, Yusriansyah dan Kurniadie terkait urusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved