OTT Imigrasi Mataram

Menkumham Kecewa dengan Kasus OTT Pejabat Imigrasi Mataram, Dukung Pengusutan Hingga Tuntas

Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). 

Uang Suap di Tong Sampah

Uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kedua pejabat Imigrasi Mataram menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Alexander Marwata
Alexander Marwata (Kompas.com)

Alex menjelaskan, tas berisi uang Rp 1,2 miliar itu diletakkan ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Yuriansyah memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Mataram, Bagus Wicaksono untuk mengambil uang tersebut. Sekitar Rp 800 juta diberikan ke Kurniadie.

"Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah. KUR kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank," ujar Alex.

Prabowo ke Dubai untuk Bisnis dan Cek Kesehatan. Dia Kan Mantan Tentara, Disiplin Cek Kesehatan

Sedangkan sisanya sekitar Rp 500 juta, akan diserahkan pada pihak lain. "Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'makasl, buat pulkam' (pulang kampung)," kata Alex.

Uang Rp 1,2 miliar ini diduga merupakan kesepakatan bersama antara Liliana dan dua pejabat Imigrasi tersebut.

Hal itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.

Sebab saat itu, PPNS mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex.

On-Truck, Aplikasi Bisnis Truk Pengangkut di Indonesia untuk Menjawab Kebutuhan Logistik Pengusaha

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.

 Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Pada akhirnya Liliana dan Yusriansyah kembali bernegosiasi harga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved