Kasus Dugaan Makar

Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Eggi Sudjana karena Tak Koperatif dan Sempat Menolak Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Eggi Sudjana saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu, memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Korban Politik, Dia Bukan Pencetus People Power

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Bilang BPN Prabowo-Sandi Bikin Susah, Apa Maksudnya?

VIDEO: Eggi Sudjana Terima Kasih Dijadikan Tersangka Makar

Kuasa Hukum Ngotot Penangkapan Eggi Sudjana Janggal, Polisi: Sudah Sesuai Aturan

Ini Letak Keanehan Penangkapan Eggi Sudjana Diakui Kuasa Hukum Sampai Minta Jokowi Agar Diintervensi

Polisi Tangkap Tersangka Makar Eggi Sudjana Saat Diperiksa pada Selasa Subuh

Sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dari Eggi Sudjana.
Sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dari Eggi Sudjana. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Eggi Sudjana didampingi Kivlan Zein memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana didampingi Kivlan Zein memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Penangkapan Eggi Sudjana kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik.

Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo setelah buka puasa atau Magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.

Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.

Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.

"Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved