Artis Tersangkut Narkoba
Setelah Dua Kali Mangkir Sidang Narkoba karena Demam, Kini Steve Emmanuel Mengaku Sehat
Setelah dua kali mangkir sidang narkoba karena sakit, kali ini Steve Emmanuel datang bersama terdakwa lainnya ke PN Jakarta Barat.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA, SLIPI --- Aktor Steve Emmanuel (35) kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Agenda sidang mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat.
Setelah dua kali mangkir sidang narkoba karena sakit, kali ini Steve Emmanuel datang bersama terdakwa lainnya ke PN Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Warta Kota, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, wajah Steve Emmanuel terlihat lebih segar dibandingkan sebelumnya.
Sebelum sidang dimulai, Steve Emmanuel mengatakan bahwa kondisinya saat ini sudah lebih baik dan tidak sakit lagi , tidak seperti dua minggu sebelumnya yang mengalami demam tinggi.
"Sehat kok sehat. Kemarin ya sakit aja," kata Steve Emmanuel.
• Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Dituntut Hukuman Mati
• Steve Emmanuel Minta Andi Soraya Berikan Kesaksian di Persidangan
• Tim Kuasa Hukum Berusaha Menghadirkan Saksi Ahli yang Meringankan Hukuman Steve Emmanuel
Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Saat itu, dia sedang berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013), dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Dia pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Steve Emmanuel mengaku bahwa narkotika itu barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.