Artis Tersangkut Narkoba
Tim Kuasa Hukum Berusaha Menghadirkan Saksi Ahli yang Meringankan Hukuman Steve Emmanuel
Steve Emmanuel kembali tidak hadir dalam persidangan karena diduga stres karena memikirkan persoalan hukumnya. Sejumlah saksi akan dihadirkan Steve.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kasus dugaan memiliki hingga mengedarkan narkotika jenis kokain mengubah kehidupan pesinetron Steve Emmanuel (35).
Saat ini Steve Emmanuel yang telah berganti nama menjadi Yusuf Iman itu harus mendekam didalam sel penjara.
Steve Emmanuel juga sedang menjalani sidang dugaan kepemilikan dan peredaran kokain seberat hampir 100 gram yang dibelinya dari Belanda itu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengancam Steve Emmanuel dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel, menegaskan, kliennya tersebut harus menjalani proses rehabilitasi, bukan dihukum dalam penjara.
Sebab, Steve Emmanuel adalah pengguna narkotika yang harus direhabilitasi, bukan pengedar barang haram.
• Absen Lagi di Pengadilan, Steve Emmanuel Sakit Demam Parah di Rutan Salemba
"Kalau lama-lama di tahanan bisa mengakibatkan kesehatan Steve Emmanuel semakin buruk," kata Jaswin Damanik setelah mewakilkan Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dugaan memiliki dan mengedarkan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
Menurut Jaswin Damanik, setelah hampir lima bulan mendekam di penjara, kondisi kesehatan Steve Emmanuel mulai menurun.
Akibatnya, Steve Emmanuel tidak hadir di dua persidangan, termasuk Kamis ini.

"Steve Emmanuel sakit demam parah. Dokter Rumah Tahanan (Rutan) Salemba mengeluarkan surat kondisi kesehatan Steve," ucap Jaswin Damanik.
Kesehatan Steve Emmanuel mulai menurun lantaran kepikiran menjalani perkara hukumnya itu.
Kakak kandung model cantik Karenina Sunny (32) itu terus memikirkan dakwaan JPU yang mengancamnya hukuman maksimal karena diduga sebagai bandar kokain.
• Kuasa Hukum Sesalkan Hukuman Mati yang Dikenakan pada Kasus Penyalahgunaan Kokain Steve Emmanuel
"Dia (Steve Emmanuel) pasti stres. Dia belum dapat kepastian hukum," ujarnya.
Jaswin Damanik berupaya menghadirkan saksi-saksi ahli dan beberapa kerabat dekat supaya permintaan rehabilitasi untuk Steve Emmanuel dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Saat diamankan polisi, Steve Emmanuel diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.