Pemilu 2019
KPU Tegaskan Warga Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik Atau Suket dari Disdukcapil
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
RAMAI perbincangan warga dapat mencoblos berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP, ataupun menggunakan Surat Keterangan (Suket) KTP.
Hal ini kemudian diluruskan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
• Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dianggap Sampah, Tak Dihitung
Namun, bagi warga yang belum memiliki e-KTP dan hanya memiliki Suket KTP, tidak seluruhnya mendapatkan hak memilih.
Sebab, warga tersebut, katanya harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Bukan gitu, yang penting itu adalah orangnya terdaftar (DPT). Jadi suket itu digunakan ketika anda tidak bawa e-KTP," jelasnya kepada wartawan di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
• Kronologi Akun Twitter Said Didu Diretas Lalu Serang Ustaz Abdul Somad
"Kemudian anda bawa suket, atau anda tidak punya e-KTP. Tapi suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil, bukan dikeluarkan oleh kelurahan," sambungnya.
"Kalau bawa e-KTP bisa, bisa banget. Kamu bawa e-KTP nanti dicek di DPT kamu. Misalnya ada orangnya terus ditandai, nanti anda mengisi absen di C7. Setelah absen di C7, anda duduk menunggu. Sambil menunggu, surat suara disiapkan oleh petugas KPPS," terangnya.
Tidak hanya sebatas pendaftaran hingga pencoblosan, masyarakat, katanya, harus memastikan surat suara tambahan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
• Kronologi Lengkap Balita Tiga Tahun Korban Penculikan di Bekasi Ditemukan di Stasiun Pasar Senen
Sebab, surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dianggap tidak sah.
"Nah, buat para pemilih, jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan ketika dihitung surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka itu dianggap tidak sah," bebernya.
Pada Rabu (17/4/2019) lusa, Indonesia akan melakukan pemilihan umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
• Sutopo: Ibu Ani yang Sakit Saja Mencoblos, Apalagi yang Sehat
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya, dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan, mulai pukul 07:00-13:00 waktu setempat.
Dikutip Wartakotalive.com dari pintarmemilih.id, berikut ini tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
• Sudah Mantap pada Pilihan Anda? Begini Tata Cara Memilih yang Benar pada Pemilu 2019
