Berita Video

VIDEO: Satpol PP DKI Bongkar Reklame di Titik-titik Strategis Karena Izinnya Kadaluarsa

Pembongkaran reklame berukuran 8 meter x 16 meter itu katanya dilakukan pada Jumat (5/4/2019) malam hingga Sabtu (6/4/2019)

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ahmad Sabran

Satpol PP DKI Jakarta kembali menertibkan sebuah reklame di lokasi strategis Ibu Kota.

Kegiatan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti seluruh reklame konvensional di kawasan kendali ketat.

Kawasan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Prof Dr Satrio serta Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang.

VIDEO: Tatjana Saphira Kena Pukul Joe Taslim Gara-gara Film Hit N Run

Terkait hal tersebut, pihaknya bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menetapkan sebuah reklame raksasa di Jalan MH Thamrin, tepatnya belakang Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk dibongkar.

Pembongkaran reklame berukuran 8 meter x 16 meter itu katanya dilakukan pada Jumat (5/4/2019) malam hingga Sabtu (6/4/2019) dini hari. Dibantu alat berat, pihaknya berhasil membongkar seluruh kerangka serta tiang pondasi reklame yang berdiri di atas trotoar.

"Malam menjelang pagi ini kami telah membongkar tiang reklame yg berada di Jalan MH Thamrin, belakang Grand Indonesia dengan ukuran 8 meter x 16 meter dalam keadaan aman terkendali," ungkapnya dihubungi pada Sabtu (6/4/2019).

Selain dalam rangka konversi reklame konvensional, reklame tersebut diketahui telah habis masa berlaku. Sehingga, sesuai dengan surat edaran, reklame tersebut harus segera dibongkar.

Atas suksesnya proses pembongkaran reklame, Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Mengingat ukuran reklame yang sangat besar sekaligus berada di lokasi sempit.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada SKPD terkait yang telah membantu dan memberikan dukungan atas terlaksananya penertiban ini," tutupnya.

VIDEO: Uya Kuya Dapat Jam Bermerek Hadiah Ulang Tahun ke 44 dari Istrinya

Penertiban reklame tersebut menambah jumlah reklame yang telah ditertibkan Pemprov DKI Jakarta. Tercatat ada sebanyak 109 reklame konvensional di kawasan kendali ketat yang telah dibongkar sepanjang tahun 2019.

Penertiban terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 yang meliputi 60 buah reklame tersebar di Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman dan Jalan Rasuna Said. Penertiban pada Tahap 1, Satpol PP DKI Jakarta berhasil membongkar sebanyak 57 buah reklame.

Sedangkan penertiban Tahap 2 meliputi 60 buah reklame yang tersebar di Jalan Satrio, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajahmada dan Jalan Hayam Wuruk. Pada penertiban tersebut Satpol PP DKI Jakarta telah membongkar sebanyak 49 reklame.

VIDEO: Suasana Persiapan Kampanye Akbar Prabowo Sandi, Akan Diisi Tausiyah

Penataan Kota

Seperti diketahui sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercantik Ibu Kota tidak hanya sebatas penataan taman maupun area pedestrian, sejumlah jalan protokol pun akan dibebaskan dari reklame konvensional yang mengganggu pemandangan.

Rencana tersebut disampaikannya oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin. Dirinya menyebutkan, reklame konvensional, yakni reklame yang menggunakan print outdoor sebagai media iklannya akan diganti menjadi videotron.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved