Gaji Anggota Polri Naik Sebentar Lagi, Simak Daftarnya

TAHUN ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.

Warta Kota
Ilustrasi polisi siaga. 

TAHUN ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.

Diketahui, kenaikan gaji anggota polisi tahun 2019 sudah disepakati dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

WartaKotaLive melansir TribunLampung, berikut daftar kenaikan gaji anggota Polri Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol  dan Semua Level

Gaji anggota kepolisian di setiap level mengalami perubahan alias ada kenaikan.

Kepala negara atau Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji anggota polri.

PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015.

Dua Kali Uu Ruzhanul Ulum Tak Penuhi Panggilan PN Bandung, Ridwan Kamil Enggan Komentar

Aktris Amanda Rawles Tidak Boleh Terlalu Lelah Bekerja karena Mengidap Dua Penyakit Ini

Gusti Randa Resmi Terpilih Jadi Plt Ketua Umum PSSI: Ini Perjalanan Hidupnya yang Penuh Warna

Cari Barang Lewat Lelang, Kini Bisa Ikut Lelang Online: Ada Tips Agar Tidak Tertipu

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggotaPolri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Sebanyak 4360 Warga Jaksel Disiapkan Menjadi Pelaku Usaha

Pasangan 01 Paling Dirugikan Jika Angka Golput Tinggi, Ini Alasannya

Dulunya Kumuh dan Sampah Berserakan, Kini Menjelma Menjadi Destinasi Wisata Hidroponik

Dulunya Kumuh dan Sampah Berserakan, Kini Menjelma Menjadi Destinasi Wisata Hidroponik

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved