Selasa, 12 Mei 2026

SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini

WARGA DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Twitter/TMC Polda Metro
Ilustrasi mobil SIM Keliling 
Sumber: WartaKota
Halaman 0/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved