Kasus Ratna Sarumpaet
BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Artis Atiqah Hasiholan Jadi Jaminan
Ada 5 pertimbanhan yang diajukan penasehat hukum agar majelis hakim berikan tahanan kota kepada Ratna Sarumpaet
Ada 5 pertimbanhan yang diajukan penasehat hukum agar majelis hakim berikan tahanan kota kepada Ratna Sarumpaet. Dua anak Ratna Sarumpaet siap menjadi penjamin.
Terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus hoax dan telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet ajukan tahanan kota atau tahanan rumah disampaikan melalui penasehat hukumnya, Kamis (28/2/2019).
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet dalam sidang itu mengajukan beberapa pertimbangan sehingga mengajukan permohonan tahanan kota atau tahanan rumah.
Pertimbanghan penasehat hukum antara lain:
1. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri.
• Hadir di Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Duduk Persis Dibelakang Ibunya
• Arak-arakan Timnas U22 ke Istana Presiden, Warga: Osvaldo, Mantap Kamu Nak!
• Tiga Fakta Kakak Beradik Edarkan Uang Palsu di Pasar Serpong, Hampir 10 Pedagang Jadi Korban
3. Terdakwa Ratna Sarumpaet tidak menghilangkan barang bukti.
4. Terdakwa Ratna Sarumpaet yang kini berumur 69 tahun juga sering sakit sehingga membutuhkan perawatan secara medis.
5. Dua anak terdakwa, yakni Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin bagi Ratna Sarumpaet agar bisa mendapat tahanan kota atau tahanan rumah.

"Terdakwa yang sudah berumur 69 tahun sering sakit-sakitan dan harus diperiksa secara rutin di Dinas Dokkes Polda Metro Jaya," ujar penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
• Demonstran: Ibu Ratna Sarumpaet Jangan Mau Sendirian di Penjara, Bukalah Dalang atau Aktornya
Di samping itu, kata pansehat hukum, "Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin."
Karena itu, terdakwa Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan.
"Mohon agar majelis hakim mengalihkan dari penahan rutan menjadi penahan kota atau penahanan rumah," ujar pansehat hukum Ratna Sarumpaet.
Dalam kesempatan itu, penasehat hukum juga menjelaskan Ratna Sarumpaet didakda melanggar UU ITE dan juga KUHP atau UU No 1 tahun 1946.